| H. Elan Sofiyan, S.M., Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai Golkar, saat diwawancarai di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPRD Purwakarta, Selasa (21/7/2026). |
Purwakarta.Internationalmedia.id.— Pengelolaan dan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.
Wadah pengelolaan CSR yang dinilai kurang tepat dan belum merata dinilai perlu dievaluasi total agar dampaknya nyata dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai Golkar, H. Elan Sofiyan, S.M., saat diwawancarai di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPRD Purwakarta, Selasa (21/7/2026).
Elan, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa bakti 2024–2029 dari Dapil Purwakarta 5, mengungkapkan keprihatinannya atas struktur kepengurusan Forum TJSLP saat ini yang dikepalai oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Menurutnya, Apindo merupakan organisasi di bawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin), sehingga tidak tepat jika bertindak sebagai pimpinan utama forum CSR daerah.
"TJSLP ini kan kepengurusan forum. Harusnya dipimpin oleh pihak yang netral. Bila perlu Kadin atau Sekda itu sendiri, sehingga semua perusahaan berada langsung di bawah naungan pemerintah daerah atau Kadin, bukan melalui organisasi lain," ujar Elan.
Ia menambahkan, ketidaktepatan struktur ini berdampak pada enggan bergabungnya sejumlah perusahaan akibat adanya beban iuran rutin bulanan.
"Perusahaan-perusahaan banyak yang tidak mau karena ada uang wajib bulanan hingga jutaan rupiah. Di sini kelihatan ada indikasi memanfaatkan situasi," tegasnya.
Legislator Golkar ini menekankan bahwa alokasi CSR bernilai miliaran rupiah tidak boleh terbatas hanya pada desa di sekitar pabrik semata. Pasalnya, industri yang beroperasi di Purwakarta mayoritas berskala besar (ekspor-impor), bukan usaha lokal terbatas.
Elan mendorong skema pembagian anggaran CSR yang proporsional, misalnya 50% untuk lingkungan sekitar pabrik (pembangunan jalan desa, sarana ibadah, panti jompo, dan bantuan sosial) dan sisanya dikelola di tingkat kabupaten.
"Ini kan industri ekspor-impor, bukan pabrik tempe-tahu yang produksi dan dikonsumsi di situ saja. Jadi peduli lingkungan itu artinya Kabupaten Purwakarta secara luas. Tidak semua kecamatan punya perusahaan. Daerah seperti Pasawahan, Tegalwaru, Maniis, Darangdan, atau Wanayasa yang tidak ada industri juga harus bisa mendapatkan manfaat dari anggaran sosial ini," jelas Elan.
Selain penyaluran fisik dan kegiatan sosial seperti khitanan massal atau pembagian sembako, Elan mengingatkan adanya kewajiban hukum bagi perusahaan untuk mempublikasikan seluruh kegiatan CSR mereka secara terbuka.
"Kegiatan peduli sosial itu wajib hukumnya dan wajib dipublikasikan agar diketahui oleh pemerintah daerah dan publik," ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Elan meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan pendataan ulang dan merekrut seluruh perusahaan di tiap kecamatan agar terdata dalam wadah TJSLP yang resmi dan transparan. Ia juga melayangkan peringatan keras bagi industri yang enggan berkontribusi bagi daerah.
"Mereka yang berusaha dan mencari keuntungan di Purwakarta punya kewajiban memberikan 'zakat perusahaan' melalui CSR. Bagi perusahaan yang tidak patuh dan tidak taat aturan, silakan usahanya di luar Purwakarta saja! Buat apa usaha di sini kalau masyarakat Purwakarta tidak merasakan manfaatnya," pungkasnya. (Ir)