Notification

×

Iklan

Iklan

Mutasi Brigjen Komarudin Berubah dalam Sebulan, ITW Pertanyakan Mekanisme Rotasi Polri

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:12 WIB Last Updated 2026-07-11T13:12:15Z
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan

Jakarta.Internationalmedia.id.- Indonesia Traffic Watch (ITW) mempertanyakan transparansi mekanisme rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Polri. Sorotan muncul setelah penempatan Brigjen Pol. Komarudin berubah dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

Perubahan itu bertentangan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026. Dalam telegram tersebut, Brigjen Komarudin yang saat itu menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Namun pada Senin (6/7), Brigjen Komarudin justru dilantik sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Serah terima jabatan dipimpin Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengatakan mutasi merupakan kewenangan institusi Polri. Meski demikian, perubahan yang terjadi dalam waktu singkat perlu dijelaskan kepada publik.

"Perubahan mutasi itu tidak menjadi masalah dan tidak perlu diperdebatkan selama masih berada di lingkungan kepolisian. Namun yang menjadi persoalan adalah apakah perubahan tersebut tidak merusak sistem dan mekanisme yang ada di internal Polri," ujar Edison di Jakarta, Jumat (10/7).

Menurut Edison, setiap perubahan terhadap Surat Telegram Kapolri seharusnya disertai pemberitahuan resmi dari pejabat berwenang, dalam hal ini Karo SDM Mabes Polri.

"Seharusnya ada pemberitahuan agar publik tidak bertanya-tanya. Keterbukaan penting untuk menghindari persepsi negatif terhadap tata kelola sumber daya manusia di Polri," katanya.

Edison juga menyoroti dasar pertimbangan perubahan penempatan Brigjen Komarudin dari Karo Wabprof Divpropam menjadi Dirregident Korlantas.

"Apakah pemindahan ini sudah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi? Penjelasan kepada publik penting dilakukan," ujarnya.

Ia menegaskan fokus ITW bukan pada pribadi pejabat, melainkan pada profesionalisme dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Divisi SDM Polri maupun Mabes Polri terkait alasan perubahan penugasan Brigjen Pol. Komarudin. tom

×
Berita Terbaru Update