Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia
Di tengah percepatan pembangunan, perubahan fungsi ruang, dan meningkatnya kebutuhan ekonomi, bangsa ini menghadapi satu pertanyaan mendasar: bagaimana membangun tanpa kehilangan akar? Jawabannya mungkin dapat ditemukan dari kearifan masyarakat adat yang telah mengatur hubungan manusia dengan ruang hidupnya jauh sebelum konsep tata ruang modern dikenal.
Masyarakat Batak Toba memiliki konsep patik dohot uhum, yaitu aturan dan hukum adat yang mengatur kehidupan bersama, termasuk hubungan manusia dengan tanah, wilayah, dan komunitas. Dalam konsep ini, tanah bukan sekadar benda ekonomi, melainkan ruang kehidupan yang mengandung sejarah, identitas, tanggung jawab, dan hubungan antargenerasi.
Karena itu, mendirikan sebuah kampung atau huta dalam adat Batak bukanlah tindakan membuka wilayah secara bebas. Huta lahir melalui proses yang panjang: ada alasan, ada pertimbangan, ada pihak yang bertanggung jawab, ada pengukuhan hak, dan ada pengakuan masyarakat.
Pemahaman ini menjadi semakin relevan ketika Indonesia memasuki era pembangunan berbasis kawasan, termasuk pengembangan wilayah yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi seperti kawasan Danau Toba. Sebuah kawasan tidak cukup hanya dilihat dari potensi ekonomi atau keindahan alamnya. Di dalamnya terdapat sejarah masyarakat, hubungan adat, dan nilai-nilai yang telah membentuk kehidupan selama ratusan tahun.
Adat Mengatur Cara Membuka Kampung
Tampubolon dalam bukunya Adat Mendirikan Hoeta di Bataklanden (1935) menjelaskan bahwa pendirian huta dalam masyarakat Batak Toba memiliki aturan yang jelas. Sebuah kampung tidak muncul begitu saja, tetapi melalui proses adat yang melibatkan pihak pembuka wilayah, masyarakat pendukung, serta pengakuan sosial.
Dalam konsep tersebut dikenal istilah pargolat, yaitu pihak yang membuka dan memiliki tanggung jawab awal terhadap suatu wilayah. Namun, hak dalam adat tidak semata-mata berbicara mengenai asal-usul keturunan. Hak juga berkaitan dengan jasa, pengabdian, kemampuan menjaga wilayah, dan tanggung jawab terhadap kehidupan bersama.
Inilah salah satu pelajaran penting dari adat: hak tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Seseorang atau suatu kelompok tidak hanya memiliki ruang untuk memanfaatkan wilayah, tetapi juga memiliki kewajiban untuk merawat dan mempertahankannya.
Prinsip ini berbeda dengan cara pandang modern yang sering melihat tanah hanya sebagai komoditas ekonomi. Dalam pandangan adat, tanah memiliki dimensi sosial dan moral. Hubungan manusia dengan tanah bukan hanya hubungan kepemilikan, tetapi hubungan pengabdian.
Enam Ruhut Mamungka Huta
Dr. Anicetus B. Sinaga melalui pemikirannya tentang Ruhut-Ruhut Mamungka Huta menjelaskan bahwa masyarakat Batak memiliki tahapan adat dalam mendirikan kampung. Konsep ini menunjukkan bahwa leluhur Batak telah memiliki cara berpikir yang sistematis dalam mengelola ruang hidup.
Tahapan pertama adalah Sosor/Pagaran, yaitu adanya alasan yang jelas dalam membuka wilayah baru. Sebuah huta dibangun karena kebutuhan kehidupan, perkembangan masyarakat, keterbatasan ruang, atau kepentingan keberlangsungan kelompok.
Tahapan kedua adalah Manoto, yaitu proses pertimbangan sebelum menentukan lokasi. Ini menunjukkan bahwa leluhur Batak memiliki kesadaran ekologis. Alam bukan hanya tempat mengambil manfaat, tetapi bagian dari kehidupan yang harus dihormati.
Tahapan ketiga adalah Sipungka Huta, yaitu adanya pihak yang bertanggung jawab dalam pembukaan dan pembangunan kampung. Dalam sistem Dalihan Natolu, kehidupan masyarakat tidak dibangun secara individual, tetapi melalui keseimbangan hubungan antara Dongan Sabutuha, Boru, dan Hula-hula.
Tahapan keempat adalah Mambuhul Golat, yaitu pengukuhan hubungan antara masyarakat dan wilayah yang ditempati. Konsep ini menegaskan bahwa tanah memiliki hubungan sejarah dan identitas yang harus dihormati.
Tahapan kelima adalah Parik ni Huta, yaitu aturan dan batas yang menjaga keteraturan kampung. Sebuah wilayah membutuhkan batas, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara sosial dan moral.
Tahapan terakhir adalah Mangupa Huta, yaitu pengesahan dan pengakuan adat terhadap keberadaan sebuah kampung. Huta menjadi lengkap ketika keberadaannya diterima dan dijaga bersama.
Relevansi bagi Pembangunan Masa Kini
Konsep-konsep adat tersebut memiliki relevansi besar dalam pembangunan Indonesia saat ini. Banyak persoalan ruang muncul bukan hanya karena keterbatasan lahan, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap sejarah dan hubungan sosial masyarakat dengan wilayahnya.
Dalam pengelolaan kawasan budaya dan lingkungan, termasuk kawasan Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark, prinsip patik dohot uhum memberikan pelajaran penting. Pengelolaan kawasan tidak cukup hanya berbasis perencanaan teknis, tetapi juga harus memahami nilai sosial dan budaya masyarakat yang hidup di dalamnya.
Pembangunan akan lebih kuat apabila masyarakat lokal ditempatkan sebagai bagian utama, bukan sekadar penerima dampak. Pengetahuan masyarakat adat mengenai batas wilayah, sejarah kampung, pola hubungan sosial, dan cara menjaga alam merupakan kekayaan yang dapat menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan.
Adat bukan penghambat kemajuan. Adat justru dapat menjadi pedoman agar pembangunan tidak kehilangan arah. Modernisasi membutuhkan teknologi dan ilmu pengetahuan, tetapi juga membutuhkan kebijaksanaan yang telah diuji oleh perjalanan sejarah.
Patik dohot uhum mengingatkan bahwa setiap ruang memiliki cerita. Setiap tanah memiliki sejarah. Dan setiap pembangunan memiliki tanggung jawab.
Kampung yang baik bukanlah kampung yang paling besar bangunannya, tetapi kampung yang mampu menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai leluhur.
Sebab tanah bukan hanya tempat manusia berdiri. Tanah adalah warisan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan.*
