Jakarta.Internationalmedia.id.– Menanggapi maraknya isu dan spekulasi yang beredar di media sosial serta beberapa media daring mengenai adanya dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dalam manifes kasus tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI secara resmi memberikan klarifikasi.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan Kajari Purwakarta dalam perkara tersebut sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan bentuk disinformasi (hoaks) yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, pihak Puspenkum menjelaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi pada Badan Gizi Nasional saat ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan berfokus pada tiga tersangka utama, yakni Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).
"Penyidikan yang kami lakukan murni fokus pada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Kami menegaskan tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan dari Kajari Purwakarta dalam perkara ini," tegas perwakilan Puspenkum Kejaksaan Agung di Jakarta. Rabu (10/6/2026).
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Purwakarta di bawah kepemimpinan Apsari Dewi menyatakan tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
Saat ini, Kejari Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta (ARM). Fokus kerja ini menjadi bukti bahwa operasional Kejari Purwakarta tetap berjalan profesional dan tidak terdistraksi oleh isu-isu liar yang berkembang di luar.
Kejaksaan Agung mengimbau seluruh lapisan masyarakat, insan pers, dan media massa untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dengan cara:
* Verifikasi Informasi (Check and Recheck): Melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar sebelum menyebarluaskannya.
* Merujuk Sumber Resmi: Hanya memercayai rilis dan perkembangan perkara yang dikeluarkan secara resmi oleh Puspenkum Kejaksaan Agung atau Penkum Kejati/Kejari setempat.
* Menjaga Kondusivitas: Tidak ikut menggiring opini negatif yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan objektif.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dalam setiap penanganan kasus korupsi dan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menyebarkan fitnah demi memperkeruh jalannya penyidikan. (Ir)
