![]() |
| Kantor Bank BTN KC Purwakarta |
Purwakarta.Internationalmedia.id.–Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menetapkan seorang karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Purwakarta sebagai tersangka.
Pegawai bank berplat merah tersebut terjerat kasus dugaan kredit fiktif dengan nilai kerugian fantastis, mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus yang menimpa bank milik negara ini menjadi sorotan tajam, mengingat industri perbankan yang seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) justru kebobolan oleh oknum internalnya sendiri.
Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, membenarkan adanya penetapan status hukum tersebut. Tersangka merupakan oknum internal bank yang diduga kuat menjadi otak di balik sirkulasi kredit ilegal ini.
"Tersangka berinisial SP, yang merupakan karyawan Bank BTN," kata AKP Uyun saat dikonfirmasi oleh watawan melalui sambungan seluler, Rabu (3/6/2026).
Menurut penjelasan AKP Uyun, penetapan SP sebagai tersangka dilakukan menjelang akhir Mei 2026. Langkah ini diambil setelah tim penyidik Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Saat ini, berkas perkara tersangka SP telah rampung tahap awal dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri untuk diteliti lebih lanjut.
Meski demikian, pihak kejaksaan telah memberikan beberapa catatan dan petunjuk (P-19) yang harus segera dipenuhi oleh penyidik kepolisian agar berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
"Untuk berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Namun masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi penyidik," tambah AKP Uyun.
Polres Purwakarta juga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Pendalaman kasus terus dilakukan secara intensif.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup," tegas Kasat Reskrim. (Ir)
