Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari penemuan jenazah korban di sebuah area perkebunan di kawasan Kecamatan Darangdan, Purwakarta, pada akhir tahun 2025 lalu. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
Terdakwa HBK diketahui telah merencanakan aksinya dengan menjemput korban menggunakan kendaraan pribadi. Motif di balik pembunuhan sadis ini diduga kuat karena dendam pribadi terkait perselisihan bisnis dan utang piutang.
Korban dieksekusi di dalam mobil sebelum jasadnya dibuang untuk menghilangkan jejak. Kebrutalan tindakan terdakwa inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan vonis maksimal.
Lantaran masuk dalam kategori perkara berisiko tinggi, Sat Samapta Polres Purwakarta mengerahkan pengamanan ekstra ketat. Sejak pagi hari, personel di bawah pimpinan Danton Dalmas telah melakukan sterilisasi area.
"Petugas melakukan penjagaan mulai dari pintu masuk, ruang sidang, hingga area tahanan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujar Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mewakili Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Rabu (13/5/2026).
Ajukan Banding
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan secara tegas bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Menanggapi vonis mati tersebut, H.B.K melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Langkah pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum di wilayah Purwakarta. Kehadiran personel di lapangan bertujuan memberikan rasa aman bagi hakim, jaksa, terdakwa, maupun keluarga korban yang hadir.
"Pengamanan maksimal dilakukan agar proses hukum berjalan profesional, berkeadilan, dan tetap menjaga marwah institusi pengadilan," tambah IPTU Tini. Hingga terdakwa dibawa kembali ke ruang tahanan, situasi dilaporkan aman dan terkendali. (Ir)
