Notification

×

Iklan

Iklan

Tok! Terdakwa Pembunuhan, HBK Divonis Mati di PN Purwakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:18 WIB Last Updated 2026-05-14T15:32:53Z
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta saat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berinisial HBK dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Garuda, Selasa (12/5/2026).

Purwakarta, Internationalmedia.id.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berinisial HBK dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Garuda, Selasa (12/5/2026).

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula di awal Oktober 2025. Inisial HBK merencanakan aksi jahat terhadap rekan kerjanya, DO (21), karena obsesi pribadi. HBK menjebak korban di rumah kosong kawasan KM 72A Cipularang. 

Korban mengalami kekerasan hingga tewas. Jenazah dibungkus dus lemari dan dililit lakban, lalu dibuang dari Jembatan Jatiluhur ke Sungai Citarum. Pelaku membakar pakaian korban dan menjual motornya secara ilegal.

​Pada tanggal 7 Oktober 2025, warga Karawang menemukan jenazah dalam dus di sungai. Polres Purwakarta berhasil menangkap HBK di tanggal 22 Oktober 2025 setelah penyelidikan intensif

Lantaran masuk dalam kategori perkara berisiko tinggi, Sat Samapta Polres Purwakarta mengerahkan pengamanan ekstra ketat. Sejak pagi hari, personel di bawah pimpinan Danton Dalmas telah melakukan sterilisasi area.
 
"Petugas melakukan penjagaan mulai dari pintu masuk, ruang sidang, hingga area tahanan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujar Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mewakili Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Rabu (13/5/2026).


Ajukan Banding

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan secara tegas bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Menanggapi vonis mati tersebut, H.B.K melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Langkah pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum di wilayah Purwakarta. Kehadiran personel di lapangan bertujuan memberikan rasa aman bagi hakim, jaksa, terdakwa, maupun keluarga korban yang hadir.

"Pengamanan maksimal dilakukan agar proses hukum berjalan profesional, berkeadilan, dan tetap menjaga marwah institusi pengadilan," tambah IPTU Tini. Hingga terdakwa dibawa kembali ke ruang tahanan, situasi dilaporkan aman dan terkendali. (Ir)

×
Berita Terbaru Update