Notification

×

Iklan

Iklan

Satgas Citarum Harum Purwakarta Dorong Penataan IPAL dan Kelayakan Dokumen Lingkungan Usaha

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:15 WIB Last Updated 2026-05-29T11:15:40Z
Dansektor 7 Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf Dikdik Sadikin

Purwakarta.International.id.- Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 7 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Purwakarta menggelar sosialisasi dan pengetatan regulasi pengelolaan limbah di Gedung Yudistira Pemda Purwakarta, Jumat (29/5/2026).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi ancaman penyakit menular, stunting, hingga kanker akibat pencemaran sisa pembuangan domestik dan zat kimia industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan Cilamaya.

Acara formal yang membahas evaluasi rencana aksi dan penataan dokumen lingkungan hidup ini dihadiri langsung oleh sejumlah otoritas penting. Pihak-pihak yang hadir di lokasi antara lain: Dansektor 7 Satgas Citarum Harum, DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Purwakarta, Dinas Kesehatan Purwakarta, Otoritas Pangan & Pelaku Usaha dan Masyarakat.

Dansektor 7 Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf Dikdik Sadikin, menegaskan bahwa mulai tahun anggaran 2026 ini, jajaran TNI bersama dinas terkait gencar melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ketaatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pengawasan difokuskan pada industri besar serta sektor hulu seperti sisa produksi makanan dapur gizi dan UMKM.

"Kami selama tiga bulan ini sudah melakukan upaya edukasi dan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten untuk pengawasan, patroli, hingga sidak langsung ke perusahaan-perusahaan besar yang membuang limbahnya ke sungai," ujar Kolonel Dikdik saat ditemui di Gedung Yudistira, Jumat (29/5/2026).

Pengetatan di sektor hulu makanan ini diperkuat oleh instruksi DLH Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner melengkapi Materi Pokok Penyusunan Dokumen Lingkungan, khususnya Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah ke badan air.

Sejalan dengan aturan tersebut, Dinas Kesehatan Purwakarta memberlakukan sanksi administratif berat bagi penjamah makanan dapur gizi. Setiap unit dapur SPPG dari Badan Gizi Nasional diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sistem IPAL domestik cair yang terstandarisasi. Jika syarat mutlak tersebut diabaikan, Pemkab menegaskan tidak akan mencairkan anggaran operasional fasilitas tersebut.

Melalui implementasi gerakan kearifan lokal Jabar bertajuk Ngosrek (Ngored, Beberesih dan Berseka), Satgas TNI Sektor 7 bersama Pemkab Purwakarta menargetkan seluruh wilayah bantaran sungai dapat menuntaskan capaian Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) secara menyeluruh pada tahun 2027 mendatang. (Ir)

×
Berita Terbaru Update