![]() |
| Mantan Bupati Purwakarta memasuki Gedung Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memenuhi Panggilan Kejaksaan terkait Dugaan Kasus Gratifikasi. Senin (25/5/2026) |
Purwakarta.Internationalmedia.id. Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Senin (25/5/2026).
Kedatangan Anne kali ini didampingi langsung oleh kuasa hukumnya guna memenuhi panggilan tim penyidik yang sempat tertunda.
Sebelumnya, Anne dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis (21/5/2026) lalu, namun ia berhalangan hadir sehingga pihak kejaksaan melakukan penjadwalan ulang pada awal pekan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemanggilan mantan orang nomor satu di Purwakarta tersebut berkaitan erat dengan pendalaman kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah. Objek perkara berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix (Innova Hybrid) dengan nomor polisi T 1507 CA.
Kendaraan yang diketahui terdaftar atas nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FS tersebut, sebelumnya telah disita oleh tim penyidik Kejari Purwakarta sebagai barang bukti sejak Mei 2024 silam.
Kasus dugaan gratifikasi ini kembali menggeliat setelah sempat dinilai berjalan di tempat. Sepanjang bulan April hingga Mei 2026, tim penyidik Kejari Purwakarta bergerak maraton secara intensif untuk memperkuat alat bukti.
Hingga saat ini, belasan saksi dari berbagai latar belakang—termasuk mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan sejumlah pejabat di lingkungan pemkab terkait—telah dipanggil dan diperiksa secara bertahap hampir setiap hari kerja.
Meski intensitas pemeriksaan meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi mengenai peningkatan status hukum dari pihak-pihak yang diperiksa, termasuk hasil pemeriksaan terbaru terhadap Anne Ratna Mustika.
Geliat di lingkungan Kejari menunjukkan bahwa penanganan perkara dugaan gratifikasi ini telah memasuki fase krusial. Saat ini, publik serta awak media masih menunggu ekspos resmi dari pihak kejaksaan terkait kepastian hukum dan kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat. (Ir)
