Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Jabar dan KPID Dorong Revisi UU Penyiaran

Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB Last Updated 2026-05-07T12:51:19Z
Komisi I DPRD Jawa Barat bersama KPID Jabar

KBB.Internationalmedia.id.-Komisi I DPRD Jawa Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Jawa Barat berkolaborasi, mendorong agar UU Penyiaran segera direvisi.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina menyebut ditengah derasnya arus konten digital, UU Penyiaran segera di revisi guna menyelematkan generasi penerus. 

Terlebih, Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia hal tersebut menjadi urgensi lebih tinggi dalam revisi UU Penyiaran.

“Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang. Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” ujarnya usai kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran dengan tajuk ‘Revisi Undang-undang no 32 Tahun 2002’ di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026),

Tobias menekankan bahwa kolaborasi antara KPID dan DPRD tidak boleh berhenti di satu agenda saja. Pihaknya berharap kegiatan literasi media bisa diperluas ke berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya revisi UU Penyiaran. 

“Mudah-mudahan Jawa Barat bisa menjadi pemantik nasional dalam mendorong revisi ini,” katanya.

Lebih jauh, Tobias memastikan aspirasi yang muncul dari masyarakat dan lembaga penyiaran akan diteruskan ke DPR RI. 

“Harus segera ditanyakan ke DPR RI. Jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat, jangan dibiarkan semakin lama,” tegasnya.

KPID dan DPRD Jawa Barat sepakat bahwa revisi UU Penyiaran bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis untuk menjaga nilai kebangsaan, memperkuat literasi media, dan melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital.

Dengan kolaborasi lintas lembaga, Jawa Barat diharapkan menjadi pionir dalam mendorong regulasi penyiaran yang adaptif terhadap dinamika zaman.

Hal senada diungkapkan Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah disrupsi informasi dan teknologi. 

Hal ini diungkapkannya dengan tujuan memperkuat pembangunan sumber daya manusia berkarakter unggul sesuai misi RPJMD Jawa Barat. 

“Disrupsi informasi ini mengancam aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang jelas regulasinya,” ujar Adiyana.

Menurut Adiyana, regulasi penyiaran saat ini belum mampu menjawab tantangan zaman. Ia menyoroti ketiadaan lembaga negara yang secara khusus mengawasi konten digital, sehingga banyak ruang kosong yang berpotensi membahayakan proses berpikir anak muda. 

“Konten digital ibarat peluru AK47 yang bisa merusak nilai Kejawabaratan dan KeIndonesiaan. Ini ancaman serius bagi pembangunan SDM,” tegasnya.*

×
Berita Terbaru Update