![]() |
| Foto:Ilustrasi |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Insiden tenggelamnya seorang warga berinisial BMI (28), di danau buatan PT Asri Pelangi Nusa (APN), Desa Cikopo, Sabtu (02/05/2026), menjadi pintu masuk terhadap peninjauan aspek legalitas dan pemenuhan kewajiban teknis pengelola kawasan.
Musibah ini menjadi sorotan tajam terhadap peran Konsultan Pengawas dalam mengimplementasikan instrumen hukum keselamatan di lingkungan industri.
Beberapa keterangan yang diperoleh bahwa, secara naratif, kejadian ini tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab manajerial yang diatur dalam berbagai aturan normatif. Berikut adalah keterhubungan instrumen hukum dengan fungsi pengawasan di lapangan:
1. Kepatuhan terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Berdasarkan regulasi ini, setiap tempat kerja, termasuk kawasan industri dengan fasilitas pendukung seperti danau buatan, wajib menerapkan standar keselamatan yang ketat. Konsultan pengawas memiliki kewajiban teknis untuk memastikan adanya alat penyelamat dasar di sekitar perairan.
Ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia mengindikasikan perlunya audit ulang terhadap penyediaan sarana tanggap darurat (Emergency Response) yang diamanatkan undang-undang tersebut.
2. Implementasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Kontrak Manajemen
Kewajiban konsultan pengawas secara spesifik terikat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak manajemen kawasan. Instrumen hukum privat ini mewajibkan konsultan untuk:
* Melakukan Audit Risiko berkala: Mengidentifikasi area berbahaya seperti danau buatan dan menetapkan SOP akses.
* Verifikasi Infrastruktur Keamanan: Memastikan pemasangan pagar pengaman atau rambu peringatan di area rawan terpeleset, sebagaimana dugaan penyebab kecelakaan yang dialami korban.
3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Instrumen ini mewajibkan pengelola kawasan memiliki prosedur identifikasi bahaya dan pengendalian risiko. Peran konsultan pengawas adalah memastikan bahwa prosedur ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dijalankan secara operasional, tambahnya.
Keberadaan pemancing di area industri pada pukul 05.30 WIB menunjukkan adanya celah dalam Access Control (pengendalian akses) yang seharusnya berada di bawah supervisi ketat konsultan pengawas sesuai standar SMK3.
4. Aspek Tanggap Darurat dalam Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007
Dalam bagian lain mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tersebut. Konsultan pengawas bertanggung jawab memastikan personel keamanan (security) memiliki kompetensi untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan keselamatan.
Respon tim keamanan yang baru bergerak mencari korban pada pukul 11.00 WIB menjadi titik evaluasi terhadap efektivitas instruksi kerja yang disusun oleh pihak pengawas.
Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak otopsi, namun secara administratif dan hukum ketenagakerjaan, insiden ini tetap menjadi dasar evaluasi bagi performa konsultan pengawas.
Pemenuhan instrumen hukum di atas adalah syarat mutlak guna memastikan kawasan industri PT APN bukan hanya produktif secara bisnis, tetapi juga aman secara lingkungan bagi pekerja maupun pihak ketiga, tutup sumber itu mengakhiri. (Ir)
