Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik IPAL SPPG Cikopo 3, Babinsa Tegur Penggunaan Lahan Desa

Senin, 06 April 2026 | 19:44 WIB Last Updated 2026-04-06T12:44:45Z
IPAL SPPG Cikopo 3 Menggunakan Lahan Desa

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikopo 3 di atas lahan publik akhirnya menemui titik terang. 

Setelah sempat memicu polemik di masyarakat, pihak kewilayahan melalui Babinsa setempat memberikan teguran keras terkait penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam sebuah konfirmasi melalui sambungan telepon, Babinsa Cikopo, Subadillah menjelaskan bahwa lokasi yang digunakan oleh SPPG tersebut merupakan lahan desa. Ia menyebutkan bahwa tokoh masyarakat setempat, Pak Haji Amsari, juga memahami status tanah tersebut. Senin (6/4/2026).

Menanggapi tekanan publik dan teguran dari pihak keamanan, Subadillah mengonfirmasi bahwa langkah-langkah perbaikan telah diambil.

Pemindahan IPAL: Fasilitas pengolahan limbah tersebut dilaporkan telah dipindahkan dari lokasi awal.

Fungsi lahan kembali normal: Jalur yang sebelumnya terhambat kini sudah dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum untuk masyarakat.

Koordinasi Strategis: Mengingat proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional, pihak terkait menekankan pentingnya akurasi informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


Sorotan Etika Pimpinan SPPG

Meski kendala teknis di lapangan diklaim telah diperbaiki, persoalan baru muncul terkait respons pimpinan SPPG Cikopo 3, Sobron Jamil. Upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait transparansi tata ruang justru dijawab dengan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Alih-alih menjelaskan duduk perkara atau langkah perbaikan, Sobron Jamil melalui pesan singkat hanya menjawab: “Cari kerja yg halal pak”. Tidak jelas diketahui maksud dan tujuan kata-kata tersebut. Pernyataan ini dilontarkan setelah sebelumnya beberapa kali panggilan suara dari wartawan tidak direspons. Senin (6/4/2026).

Sikap tertutup ini sangat disayangkan, mengingat keterbukaan informasi publik adalah kewajiban bagi setiap lembaga yang mengelola program pelayanan masyarakat. (Ir)

×
Berita Terbaru Update