Samosir,Internationalmedia.id.-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku wisata dengan memperkuat sektor pariwisata melalui digitalisasi sistem pembayaran dan peningkatan kepatuhan pajak.
Upaya tersebut diwujudkan lewat kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Bank Sumut dan Kejaksaan Negeri Samosir.
Kolaborasi ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Capacity Building Petugas Retribusi dan Sosialisasi QRIS, Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah serta Perlindungan Konsumen sektor perhotelan dan homestay yang dibuka langsung Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk di Hotel JTS Parbaba, Rabu (8/4/2026).
Turut hadir Perwakilan BI Sibolga Zailani Sinaga, Mewakili PT. Bank Sumut Pusat Joy Boy Halomoan Sibuea, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sari, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Tetty Naibaho, Kepala Badan Pendapatan Daerah Saiful Situmorang.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 8-9 April 2026 tersebut diikuti lebih dari 200 pelaku usaha hotel dan homestay, petugas retribusi Disbudpar serta Badan Pendapatan Daerah.
Dalam sambutannya, Ariston menegaskan pentingnya penerapan sistem pembayaran digital di sektor pariwisata. Menurutnya, sistem pembayaran manual masih menjadi kendala bagi wisatawan yang berkunjung ke Samosir.
“Terlepas suka atau tidak suka, sistem aplikasi harus diterapkan. Pembayaran manual menjadi salah satu kendala bagi wisatawan, sehingga digitalisasi menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar terus meningkatkan kapasitas dan tidak cepat puas dengan kondisi yang ada saat ini.
“Jangan puas dengan kondisi saat ini. Terus belajar, kembangkan potensi dan perkuat jaringan. Pengusaha harus punya daya jual agar mampu bersaing,” katanya.
Selain itu, Ariston menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan, kebersihan dan etika dalam menyambut wisatawan.
“Tamu adalah raja. Jaga kebersihan, sopan santun, hormati setiap pengunjung agar mereka kembali lagi ke Samosir,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjaga citra positif pariwisata dengan menghindari berbagai persoalan yang dapat merusak kepercayaan wisatawan. Membangun image positif, menyatukan pandangan, serta menghindari masalah agar wisatawan merasa aman dan nyaman.
Dalam aspek pengelolaan usaha, Ariston menilai Samosir tidak cukup hanya mengandalkan keindahan alam, tetapi harus didukung dengan sumber daya manusia dan manajemen yang baik.
“Samosir tidak cukup berbasis alam saja, tetapi harus didukung SDM, pengorganisasian yang baik dan kemudahan dalam bertransaksi,” tambahnya
Ariston menegaskan agar pelaku usaha tidak alergi terhadap pajak, karena sudah menjadi kewajiban dan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
“Kita semua harus bergandengan tangan. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Samosir dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili Kantor Pusat Bank Sumut, Joy Boy Halomoan Sibuea, menyampaikan dukungan terhadap digitalisasi sistem pembayaran di sektor pariwisata.“Kami mengajak pelaku usaha menggunakan sistem pembayaran digital. Potensi pariwisata Samosir sangat besar dan menjadi kekuatan ekonomi daerah,” katanya.
Ia bahkan menyebut keindahan Danau Toba tidak kalah dengan Bali dan menjadi kebanggaan bersama. Memilik Potensi yang luar biasa, menjadi emas bagi perekonomian lokal.
Joy menambahkan, Bank Sumut telah menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti layanan ATM di sejumlah titik untuk memudahkan transaksi wisatawan.
“Kami hadir mendukung sistem pembayaran non tunai melalui QRIS guna meningkatkan kenyamanan wisatawan,” jelasnya.
Perwakilan BI Sibolga, Zailani Sinaga, menekankan pentingnya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya digitalisasi sistem pembayaran.
“Kami akan terus mendorong penguatan perlindungan konsumen seiring meningkatnya penggunaan sistem digital,” katanya.
Dari sisi hukum, Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kasi Datun, Maulita Sari, menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak.
“Kejaksaan hadir sebagai pengacara negara untuk mendampingi pemerintah, termasuk dalam mitigasi risiko dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga memberikan bantuan hukum dan melakukan mediasi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak.
“Pajak merupakan kewajiban yang diatur undang-undang dan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah,” tegasnya.(rel/ung)
