Notification

×

Iklan

Iklan

​Tudingan Penghinaan Advokat 'Salah Alamat', Kuasa Hukum AS Siapkan Upaya Hukum Balik Terkait UU ITE

Senin, 30 Maret 2026 | 14:33 WIB Last Updated 2026-03-30T09:11:37Z


Karawang.Internationalmedia.id.– Tim kuasa hukum dari Firma Hukum "JASMAN SAFPUTRA" yang mewakili Anisa Suryanti (AS) secara tegas membantah tudingan penghinaan terhadap profesi advokat yang menyeret nama kliennya. Pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut "salah alamat" dan kini tengah menyiapkan langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan percakapan pribadi kliennya ke publik. 


​Persoalan ini berawal dari sebuah pertemuan terkait penyelesaian sisa hak eks-karyawan yang dihadiri oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum. Dalam proses tersebut, pihak AS mengklaim menemukan adanya kejanggalan serius: 

• ​Klien menemukan indikasi manipulasi tanda tangan pada dokumen surat kuasa yang dibawa oleh pihak lawan.

• ​Istilah "abal-abal" yang dipermasalahkan muncul sebagai reaksi objektif atas temuan dokumen yang diduga dimanipulasi tersebut.

• ​Dugaan manipulasi ini diklaim telah diakui secara lisan oleh pihak terkait saat dikonfirmasi di lapangan.


​Raden Govina Diandra Kusumah, S.H., CPM., salah satu tim kuasa hukum AS, saat ditemui wartawan di kantornya menegaskan bahwa penilaian kliennya didasarkan pada fakta dokumen di lapangan, bukan untuk merendahkan profesi advokat secara umum, ujarnya Senin (30/3/2026).



​Kejanggalan Formasi Pelapor

Tim hukum AS juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam daftar advokat yang menyatakan keberatan. Dari lima nama yang semula tercantum dalam surat kuasa, hanya dua orang—yaitu Sdr. Besman Andreas Nainggolan, S.H. dan Sdr. Rizkie Gunawan, S.H.—yang secara resmi melapor. 


​Sorotan khusus diberikan kepada Sdr. Holikul Akbar, S.H.. Meskipun namanya tercantum dalam surat kuasa awal dan hadir saat peristiwa terjadi, ia kini justru bertindak sebagai kuasa hukum bagi kedua pelapor lainnya. Pihak AS mempertanyakan mengapa Holikul Akbar tidak ikut menggugat sebagai pihak yang merasa dirugikan jika benar hal ini berkaitan dengan marwah profesi. 


​Pelanggaran Privasi 


​Di sisi lain, AS menegaskan bahwa dirinya adalah korban pelanggaran privasi. Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang dipersoalkan adalah komunikasi privat melalui pesan pribadi kepada teman, bukan konsumsi publik. 

• ​Komunikasi bersifat tertutup dan berdasarkan hubungan pertemanan.

• ​Pesan tersebut bukan dikirimkan di dalam grup atau di hadapan publik.

• ​Diduga ada oknum berinisial N secara aktif meneruskan (forward) tangkapan layar pesan tersebut hingga memicu kegaduhan.


​Menanggapi penyebaran pesan tanpa hak tersebut, tim kuasa hukum AS akan segera melaporkan penyebar pesan berdasarkan Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi elektronik berada pada pihak yang melakukan transmisi secara tanpa hak. (Ir)

×
Berita Terbaru Update