
Ketua Pansus RTRW DPRD saat diwawancarai Wartawan
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Ketua Panitia
Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan
Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, menyatakan adanya
keterbatasan anggaran dalam melakukan pengujian menyeluruh terhadap draf
perubahan RTRW yang diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui wartawan
di Kantor Komisi IV DPRD Purwakarta, Jumat (27/3/2026).
Said Ali Azmi menjelaskan bahwa keterbatasan tersebut
mencakup aspek kajian ilmiah terkait dampak perubahan iklim, lingkungan,
ekologis, sosial, ekonomi, hingga budaya.
"Harus diakui, Pansus mengalami keterbatasan
pengujian draf Perubahan RTRW, kajian ilmiah baik dampak perubahan iklim
lingkungan, ekologis, sosial, ekonomi dan budaya di tengah masyarakat
setempat," ujar pria yang akrab disapa Jimmy tersebut.
Menurut Jimmy, kendala yang dihadapi Pansus meliputi
keterbatasan waktu, pemahaman teknis mengenai isu perubahan iklim dan ekologi,
serta ketiadaan anggaran untuk pendampingan dari tim ahli.
Ia menegaskan bahwa secara teknis, perumusan draf
perubahan zona tata ruang dari Perda Nomor 11 Tahun 2012 merupakan tanggung
jawab Dinas PUTR sebagai pengusul. Pansus DPRD hanya menjalankan fungsi
pembahasan secara politik sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
"Kajian menyeluruh baik aspek konsideran peraturan,
ekologis, lingkungan, sosial, ekonomi, hak-hak masyarakat lokal dan lainnya
sepenuhnya kewenangan dinas terkait," jelasnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus menemukan sejumlah
kegiatan usaha dan bangunan eksisting yang tidak sesuai dengan RTRW Perda 11
Tahun 2012. Beberapa temuan tersebut di antaranya:
* Kegiatan peternakan ayam di Desa Cibukamanah.
* Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kawasan
Bukit Indah City (BIC).
* Pembangunan perumahan dengan status kepemilikan
lahan yang tumpang tindih dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah
Kabupaten.
Selain itu, terdapat sejumlah usulan pemanfaatan ruang
baru dalam draf tersebut, termasuk pengembangan lahan seluas 6 hektare oleh PT
Indofood di Cikopo. Draf terbaru juga mengusulkan izin kegiatan usaha
peternakan ayam di 16 kecamatan, kecuali Kecamatan Purwakarta.
Status Regulasi
Merespons permintaan sejumlah pihak agar Raperda
tersebut ditunda atau dikaji ulang, Jimmy menyatakan bahwa proses administrasi
telah memasuki tahap Persetujuan Substantif dari kementerian terkait.
"Sudah tahap persetujuan substantif dari
kementerian, tidak bisa lagi ditunda atau dikaji ulang bahkan dibatalkan,"
kata Jimmy.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum terhadap regulasi
tersebut hanya dapat dilakukan melalui gugatan ke Mahkamah Agung setelah
Raperda disahkan menjadi Perda resmi. (Ir)