Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus DPRD Purwakarta Mengalami Keterbatasan Anggaran dalam Pembahasan Raperda

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:35 WIB Last Updated 2026-03-27T10:35:44Z

Ketua Pansus RTRW DPRD saat diwawancarai Wartawan

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, menyatakan adanya keterbatasan anggaran dalam melakukan pengujian menyeluruh terhadap draf perubahan RTRW yang diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

 

Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Kantor Komisi IV DPRD Purwakarta, Jumat (27/3/2026).

 

Said Ali Azmi menjelaskan bahwa keterbatasan tersebut mencakup aspek kajian ilmiah terkait dampak perubahan iklim, lingkungan, ekologis, sosial, ekonomi, hingga budaya.

 

"Harus diakui, Pansus mengalami keterbatasan pengujian draf Perubahan RTRW, kajian ilmiah baik dampak perubahan iklim lingkungan, ekologis, sosial, ekonomi dan budaya di tengah masyarakat setempat," ujar pria yang akrab disapa Jimmy tersebut.

 

 Kendala Teknis dan Anggaran

 

Menurut Jimmy, kendala yang dihadapi Pansus meliputi keterbatasan waktu, pemahaman teknis mengenai isu perubahan iklim dan ekologi, serta ketiadaan anggaran untuk pendampingan dari tim ahli.

 

Ia menegaskan bahwa secara teknis, perumusan draf perubahan zona tata ruang dari Perda Nomor 11 Tahun 2012 merupakan tanggung jawab Dinas PUTR sebagai pengusul. Pansus DPRD hanya menjalankan fungsi pembahasan secara politik sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

 

"Kajian menyeluruh baik aspek konsideran peraturan, ekologis, lingkungan, sosial, ekonomi, hak-hak masyarakat lokal dan lainnya sepenuhnya kewenangan dinas terkait," jelasnya.

 

 Temuan Lapangan dan Usulan Perubahan

 

Dalam proses pembahasan, Pansus menemukan sejumlah kegiatan usaha dan bangunan eksisting yang tidak sesuai dengan RTRW Perda 11 Tahun 2012. Beberapa temuan tersebut di antaranya:

 

* Kegiatan peternakan ayam di Desa Cibukamanah.

* Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kawasan Bukit Indah City (BIC).

* Pembangunan perumahan dengan status kepemilikan lahan yang tumpang tindih dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten.

 

Selain itu, terdapat sejumlah usulan pemanfaatan ruang baru dalam draf tersebut, termasuk pengembangan lahan seluas 6 hektare oleh PT Indofood di Cikopo. Draf terbaru juga mengusulkan izin kegiatan usaha peternakan ayam di 16 kecamatan, kecuali Kecamatan Purwakarta.

 

Status Regulasi

 

Merespons permintaan sejumlah pihak agar Raperda tersebut ditunda atau dikaji ulang, Jimmy menyatakan bahwa proses administrasi telah memasuki tahap Persetujuan Substantif dari kementerian terkait.

 

"Sudah tahap persetujuan substantif dari kementerian, tidak bisa lagi ditunda atau dikaji ulang bahkan dibatalkan," kata Jimmy.

 

Ia menambahkan bahwa upaya hukum terhadap regulasi tersebut hanya dapat dilakukan melalui gugatan ke Mahkamah Agung setelah Raperda disahkan menjadi Perda resmi. (Ir)

 

×
Berita Terbaru Update