Pariwisata di kawasan Danau Toba, khususnya Kabupaten Samosir, selama ini dipuja sebagai wajah masa depan ekonomi daerah. Ia dijanjikan sebagai jalan menuju kesejahteraan, pemerataan, dan kebangkitan masyarakat lokal. Namun di balik optimisme itu, ada persoalan yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali—pelan, tetapi pasti menggerogoti fondasi tata kelola pariwisata itu sendiri.
Dalam konsep ideal, homestay adalah simbol ekonomi kerakyatan. Ia menghadirkan pariwisata yang inklusif—rumah warga menjadi ruang interaksi, budaya lokal menjadi pengalaman, dan masyarakat menjadi pelaku utama. Namun realitas di lapangan menunjukkan arah yang berbeda, bahkan mengkhawatirkan.
Yang tumbuh hari ini bukan lagi sekadar homestay, melainkan “homestay berkedok”.
Istilah ini merujuk pada praktik usaha akomodasi yang menggunakan label homestay, tetapi secara nyata beroperasi layaknya hotel komersial. Bangunan berdiri terpisah dari rumah tinggal, jumlah kamar terus bertambah, pengelolaan dilakukan secara profesional, tetapi tetap berlindung di balik istilah yang seharusnya sederhana dan berbasis komunitas.
Pertanyaannya: sampai kapan ini akan dibiarkan?
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran kecil atau kekeliruan administratif. Ini adalah bom waktu dalam tata kelola pariwisata Samosir. Ketika label digunakan untuk menghindari kewajiban—perizinan diabaikan, standar usaha dilangkahi, pajak dihindari—maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi keadilan itu sendiri.
Pelaku usaha yang patuh dipaksa bersaing dengan mereka yang bermain di wilayah abu-abu. Pemerintah kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya kembali kepada masyarakat. Sementara itu, publik dibiarkan berada dalam sistem yang tidak jelas, tanpa jaminan standar layanan maupun perlindungan yang memadai.
Lebih berbahaya lagi, pembiaran ini menciptakan preseden: bahwa melanggar aturan adalah strategi bisnis yang sah.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka jangan berharap pariwisata Samosir akan tumbuh sehat. Yang terjadi justru sebaliknya—pertumbuhan semu tanpa fondasi, ekspansi tanpa kendali, dan pada akhirnya, krisis kepercayaan.
Harus diakui, sebagian masyarakat tidak sepenuhnya dapat disalahkan. Membuka homestay adalah pilihan rasional di tengah terbatasnya lapangan kerja. Ketika prosedur perizinan rumit, sosialisasi minim, dan akses terhadap sistem formal terbatas, maka jalur informal menjadi jalan yang paling mungkin ditempuh.
Namun memahami bukan berarti membiarkan.
Di sinilah negara—dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Samosir—dituntut untuk hadir, bukan sekadar sebagai regulator di atas kertas, tetapi sebagai pengendali arah pembangunan yang nyata.
Langkah pertama yang tidak bisa ditawar adalah penertiban menyeluruh dan segera. Pendataan ulang seluruh akomodasi harus dilakukan tanpa kompromi. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu dalam definisi. Homestay harus benar-benar homestay. Jika sudah beroperasi seperti hotel, maka harus tunduk pada aturan hotel.
Kedua, reformasi perizinan adalah keharusan. Selama izin dipersepsikan sebagai beban, maka kepatuhan akan selalu rendah. Prosedur harus sederhana, transparan, dan terjangkau. Legalitas harus menjadi pintu masuk, bukan penghalang.
Ketiga, kebijakan fiskal harus adil, bukan permisif. Keringanan bagi usaha kecil perlu diberikan, tetapi bukan berarti membiarkan praktik penghindaran pajak terus berlangsung. Pajak adalah bagian dari kontrak sosial—tanpanya, pembangunan hanya menjadi slogan.
Keempat, pengawasan tidak boleh lagi bersifat sporadis. Ia harus konsisten, sistematis, dan berkelanjutan. Pembinaan penting, tetapi tanpa ketegasan, ia hanya akan menjadi formalitas tanpa hasil.
Kita tidak sedang berbicara tentang mengekang usaha masyarakat. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk melindungi mereka dari sistem yang tidak adil dan tidak berkelanjutan. Tanpa penataan, yang kecil akan tersingkir, yang patuh akan kalah, dan yang oportunis akan menang.
Itulah paradoks yang sedang tumbuh di Samosir hari ini.
Menata homestay bukan sekadar soal klasifikasi usaha. Ini adalah ujian apakah pariwisata benar-benar dikelola untuk kesejahteraan bersama, atau justru dibiarkan menjadi arena tanpa aturan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Waktu untuk bertindak bukan besok. Waktu itu adalah sekarang.
Jika tidak, maka kita harus siap menghadapi kenyataan pahit: bahwa di tengah ambisi menjadikan Danau Toba sebagai destinasi kelas dunia, kita justru gagal membenahi hal paling mendasar—ketertiban di rumah sendiri.
(Penulis, adalah Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS_GI)/Penggiat Lingkungan)
