![]() |
| Kadis DPMD Purwakarta, Rustaman Arifin |
Purwakarta.Internationalmedia.id– Sebanyak 24 desa di Kabupaten Purwakarta terancam tidak menerima pencairan Dana Desa kategori Non-Earmark tahun 2026. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Rustam Arifin, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pondoksalam, Jumat (13/2/2026).
Rustam menegaskan bahwa hambatan pencairan bukan berasal dari birokrasi daerah, melainkan murni akibat kebijakan teknis pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kendalanya ada di pusat. Sesuai aturan PMK, dana untuk 24 desa ini statusnya terancam gugur dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” jelasnya.
Dampak ke Masyarakat : Dana yang seharusnya menjadi hak guru ngaji belum bisa dicairkan. Sejumlah desa telah menyelesaikan pekerjaan fisik maupun sosial, namun pembayaran belum turun. Kepala desa harus menjelaskan langsung kepada warga terkait keterlambatan pencairan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, DPMD Purwakarta akan melakukan verifikasi administrasi melalui sistem Siskeudes untuk memetakan desa terdampak. Rustam memastikan data 24 desa tersebut akan segera diumumkan agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.
“Kami ingin semuanya transparan agar tidak ada simpang siur informasi di lapangan,” tambahnya.
DPMD berharap ada solusi regulasi di masa mendatang agar pembangunan desa tidak terhambat oleh aturan pusat. Transparansi data diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga kepercayaan publik.katanya. (Ir)
