Bandung.Internationalmedia.id.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pembelajaran di SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni Garut tetap berjalan.
Sekdisdik menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Garut dan berbagai pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa persoalan ini akan ditangani oleh Pemprov Jabar melalui Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa.
“Hari ini kami berkumpul dengan Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa untuk membahas konsultasi hukum bersama pihak sekolah dan yayasan. Namun, dari hasil diskusi dengan tim kuasa hukum disampaikan bahwa karena persoalan ini sebelumnya sudah ditangani oleh kuasa hukum lain maka dipersilakan pihak yayasan untuk mendiskusikannya secara baik.
Jika nantinya Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa dibutuhkan, tentu harus ditempuh melalui prosedur dan etika yang berlaku,” jelasnya di Ruang Oproom Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Pemprov Jabar tetap membuka ruang konsultasi hukum sambil menunggu langkah selanjutnya dari pihak yayasan.
Dari sisi fungsi kedinasan, lanjutnya, fokus utama Disdik Jabar adalah memastikan proses belajar mengajar tidak terhenti. “Kami mengingatkan pihak sekolah agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan. Jangan sampai ada dampak lanjutan yang justru merugikan anak-anak. Guru juga kami minta terus melakukan pembinaan dan menjaga siswa agar tidak terprovokasi. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam persoalan ini karena tugas mereka adalah belajar,” tegasnya.
Untuk sementara, tambahnya, pembelajaran diupayakan tetap berlangsung, termasuk melalui berbagai alternatif seperti pembelajaran jarak jauh, pembelajaran berbasis modul, projek atau media lainnya. “Belajar itu tidak harus selalu online. Bisa melalui modul atau lainnya. Yang penting anak-anak tetap belajar,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Disdik Jabar juga tengah mengupayakan pemanfaatan ruang-ruang belajar lain, salah satunya di SMP terdekat. Jika terkendala sarana seperti mebel, pihaknya akan berupaya mencarikan solusi melalui peminjaman dari sekolah lain.
“Yang jelas, posisi kami adalah memperjuangkan agar anak-anak tetap memperoleh hak pendidikannya. Persoalan hukum, tanah, dan sarana itu adalah ranah yayasan dan proses hukum. Namun, hak anak untuk belajar tidak boleh terhenti,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, ungkapnya, Disdik Jabar telah menyurati Bupati Garut dengan tembusan kepada Gubernur agar memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, termasuk meminta agar akses sekolah tidak digembok serta dikawal oleh pihak kepolisian demi mencegah intimidasi atau gangguan dari pihak luar.
“Sambil menunggu proses hukum berjalan, kami berharap sekolah tetap bisa digunakan dan anak-anak tetap belajar di sana. Kalaupun nanti hasil hukumnya seperti apa, kita tetap harus siapkan solusi agar anak-anak tidak sampai putus sekolah,” tegasnya.
Disdik Jabar juga mengimbau pihak yang mengklaim kepemilikan lahan agar mempertimbangkan masa depan 138 siswa yang saat ini bersekolah di lokasi tersebut. “Sekolah ini sudah berizin sejak tahun 1981. Tolong hak anak-anak ini dihargai. Persoalan hukum silakan berjalan, tapi jangan korbankan masa depan mereka,” ucapnya.
Jangan Korbankan Hak Belajar Siswa
Senada, Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso menegaskan, sengketa tanah wakaf yang saat ini terjadi tidak boleh mengorbankan hak anak-anak untuk tetap mendapatkan pendidikan.
“Hari ini pihak yayasan datang untuk berkonsultasi. Kami dari tim hukum dilibatkan untuk memberikan pandangan hukum karena sudah menjadi persoalan hukum. Silakan proses hukum berjalan, itu ranah pengadilan dan tidak kita campuri. Kalau nanti kami diminta membantu secara hukum, tentu kami siap,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan yang jauh lebih penting saat ini adalah terhentinya kegiatan belajar mengajar akibat sekolah yang sejak akhir Desember digembok dan disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Kami mendapat laporan sejak akhir Desember 2025 sekolah tersebut digembok oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan sertifikat tahun 2015 dan 2022. Ini tidak boleh terjadi karena anak-anak jadi tidak bisa sekolah. Kepentingan negara adalah memastikan anak-anak tetap belajar,” tegasnya.
Ia berharap, dalam waktu paling lama satu minggu ke depan, kegiatan belajar mengajar sudah bisa kembali berjalan. “Anak-anak tidak boleh dikorbankan. Negara harus hadir di situ. Sengketa apa pun, siapa pun pemilik lahannya, pemerintah tentu akan mencarikan solusi meski butuh waktu,” katanya.
Menurutnya, selama proses hukum berjalan, anak-anak harus tetap diizinkan bersekolah di lokasi yang lama. “Sambil menunggu proses hukum dan kajian dari Dinas Pendidikan, sekolah harus dibuka kembali. Yang terpenting sekarang adalah anak-anak tetap sekolah. Itu yang utama,” pungkasnya.***
