Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Purwakarta Terapkan Flexible Working Arrangement Setiap Kamis Mulai 15 Januari 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 12:16 WIB Last Updated 2026-01-12T05:16:12Z

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan kebijakan baru berupa penerapan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) setiap hari Kamis. 

Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2026 dan diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) melalui media sosial.  

Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran, dengan fokus pada penghematan biaya operasional seperti listrik, air, dan layanan internet di lingkungan kantor pemerintahan.  

ASN Boleh Kerja Fleksibel

Dalam aturan yang ditetapkan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta diperbolehkan bekerja secara fleksibel, baik dari lokasi lain maupun tidak berada di kantor penuh pada hari Kamis.  

Namun, terdapat pengecualian bagi perangkat daerah atau badan kerja yang memiliki fungsi langsung terkait pelayanan publik. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.  

“Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan dan penyesuaian sistem kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Om Zein.  

Evaluasi Berkala

Pemkab Purwakarta menegaskan bahwa penerapan FWA akan melalui proses evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan serta dampaknya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah.  

Om Zein juga menyampaikan bahwa Purwakarta menghadapi pengurangan dana transfer dari pusat sebesar sekitar Rp388 miliar pada tahun 2026. Meski demikian, ia berkomitmen tetap melanjutkan pembangunan, termasuk memperbaiki jalan rusak, membangun rumah rakyat miskin yang hampir roboh, serta memperbaiki dan menambah ruang kelas baru.  

“Atas nama jajaran Pemkab Purwakarta, saya meminta maaf karena akan melakukan efektivitas dan efisiensi pada sektor-sektor yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk pengaturan hari kerja,” tambahnya.  

Harapan Pemkab

Melalui kebijakan FWA, Pemkab Purwakarta berharap dapat membangun budaya kerja yang lebih efisien, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta meningkatkan tanggung jawab ASN. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran secara bijak dan bertanggung jawab. (Dis/Ir)

×
Berita Terbaru Update