Keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan patut diapresiasi. Langkah ini, yang termasuk mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL), merupakan pengakuan negara bahwa aktivitas industri di hulu telah memicu bencana ekologis, mulai dari banjir bandang hingga longsor yang merenggut korban jiwa dan menghancurkan ruang hidup masyarakat.
Namun, keberanian tersebut hanya separuh jalan. Di balik pencabutan izin, terlihat paradoks besar pengelolaan lingkungan: negara tegas menindak kerusakan di hulu, tetapi mengabaikan sumber kerusakan lain yang sama serius—baik dari perusahaan berizin resmi maupun praktik ilegal yang merajalela.
Legal tetapi merusak
Masih terdapat perusahaan yang memiliki izin sah, namun terbukti merusak kawasan hutan lindung, daerah tangkapan air, dan ekosistem penyangga Danau Toba. Penindakan yang selektif terhadap perusahaan besar, tanpa menyasar pelaku lain, menunjukkan inkonsistensi dan kegagalan kebijakan negara dalam melindungi ekosistem strategis.
Lebih jauh, illegal logging tetap merajalela. Pembalakan liar terjadi secara sistematis dan bertahun-tahun, sering kali dengan indikasi pembiaran. Kerusakan hutan akibat illegal logging memperparah erosi, sedimentasi, dan penurunan kualitas air yang bermuara ke Danau Toba. Tanpa penindakan tegas, pencabutan izin korporasi hanya menjadi simbol politik, bukan solusi nyata.
Pencabutan izin TPL menimbulkan persoalan sosial-ekonomi. Ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, dan peluang usaha turunan hilang. Lebih kritis lagi, negara belum menyiapkan tata kelola konsesi pasca-cabutan izin. Tanpa kebijakan yang jelas mengenai siapa yang mengelola bekas konsesi dan dengan skema apa, kawasan ini rawan menjadi arena konflik atau eksploitasi baru.
Persoalan tanah ulayat juga menunjukkan ketiadaan kehadiran negara. Klaim tumpang tindih antar-marga maupun dalam satu marga dibiarkan tanpa mekanisme pengakuan dan penyelesaian yang jelas. Potensi konflik horizontal dan vertikal tetap tinggi, sementara negara memilih diam.
APL sebagai Kebun Raya
Salah satu solusi strategis adalah menetapkan APL (Areal Peruntukan Lain) sebagai kebun raya demi kelestarian Danau Toba. Ini bukan sekadar ide konservasi, melainkan keputusan politik dan kebijakan nasional.
Kebun raya berfungsi sebagai:
Zona penyangga ekologis, memperkuat perlindungan daerah tangkapan air, mengurangi erosi dan sedimentasi. Pusat konservasi keanekaragaman hayati, terutama flora endemik Sumatra Utara. Ruang pendidikan dan riset, mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan mitigasi perubahan iklim.
Kemudian, destinasi wisata berbasis konservasi, lebih berkelanjutan daripada pariwisata eksploitatif. Instrumen ekonomi hijau, membuka peluang kerja baru berbasis konservasi dan jasa lingkungan.
Kasus APL Tele di Kabupaten Samosir mencerminkan kegagalan negara menetapkan kebijakan tegas. Bertahun-tahun tanpa kejelasan peruntukan, kawasan ini rawan disalahgunakan. Penetapan APL Tele sebagai kebun raya melalui kebijakan nasional akan memberi kepastian hukum, perlindungan ekologis, dan arah pembangunan jangka panjang.
Ancaman di hilir: Kualitas Danau Toba menurun
Meski hulu mulai ditertibkan, degradasi di hilir Danau Toba terus meningkat. Penelitian nasional dan internasional menunjukkan:
Status danau bergeser dari oligotrofik ke mesotrofik hingga eutrofik di beberapa lokasi. Peningkatan kandungan nutrien, penurunan oksigen terlarut, ledakan alga, dan kematian massal ikan terjadi berulang.
Sumber utama pencemaran hilir meliputi keramba jaring apung (KJA) yang melampaui daya dukung, limbah pariwisata yang tidak diolah, dan limbah domestik akibat sanitasi yang buruk. Meski diketahui, penanganannya berjalan lamban, kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pencabutan izin TPL harus menjadi momentum koreksi kebijakan lingkungan secara menyeluruh. Jika negara hanya menindak sebagian pelaku hulu, membiarkan legal maupun ilegal lain merusak, dan absen dalam pengelolaan APL serta hilir, kebijakan lingkungan hanyalah simbol politik.
Danau Toba bukan sekadar ikon pariwisata atau proyek nasional. Ia adalah sumber air, ruang hidup masyarakat adat, penyangga ekonomi lokal, dan ekosistem vital Sumatra Utara. Kegagalan melindunginya adalah kegagalan negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Negara harus berani:
• Menindak tanpa pandang bulu seluruh perusak hulu, legal maupun ilegal.
• Menata ulang konsesi dan tanah ulayat secara adil dan transparan.
• Memulihkan ekosistem dan kualitas lingkungan di hilir.
• Menetapkan APL sebagai kebun raya dan kawasan konservasi strategis
melalui kebijakan nasional yang mengikat.
Tanpa langkah-langkah ini, pencabutan izin PT TPL dan perusahaan lain hanya akan menjadi keberhasilan parsial dan simbol politik semu, sementara ancaman nyata terhadap Danau Toba tetap mengintai.
(Penulis, adalah: Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (Ps_Gi)/Penggiat Lingkungan- tinggal di Samosir)
