Notification

×

Iklan

Iklan

Karhutla di Danau Toba

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:29 WIB Last Updated 2026-01-28T14:32:38Z

Oleh Dr.Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl_Ec.,M.Si


Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Hutan Tele, Desa Sosor Tolong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 26 Januari 2026 pukul 16.52 WIB. Waktu kejadian ini penting dicermati. Karhutla muncul di awal tahun, di luar periode yang selama ini dikenal rawan, yakni antara Mei hingga Oktober. Fakta ini patut dibaca sebagai sinyal meningkatnya kerentanan ekologis di kawasan Danau Toba.

Kebakaran pada bulan Januari tidak dapat semata-mata dipahami sebagai anomali cuaca. Ia menunjukkan kondisi ekosistem yang kian rapuh akibat tekanan jangka panjang terhadap tutupan hutan dan daerah tangkapan air. Ketika hutan mudah terbakar bahkan sebelum puncak musim kemarau, yang patut dievaluasi adalah daya dukung lingkungan dan efektivitas kebijakan pengelolaannya.

Yang menjadi catatan serius adalah minimnya langkah mitigasi pasca kebakaran sepanjang musim kemarau panjang 2025. Hingga kini belum terlihat upaya rehabilitasi ekosistem yang terencana, penguatan sistem pencegahan kebakaran, maupun pelibatan masyarakat secara sistematis. Penanganan kebakaran masih cenderung bersifat reaktif—berfokus pada pemadaman, bukan pencegahan dan pemulihan.

Dalam perspektif kebijakan publik, pendekatan semacam ini menyisakan persoalan mendasar. Perlindungan lingkungan hidup seharusnya ditempatkan sebagai bagian integral dari tata kelola pembangunan. Tanpa mitigasi yang berkelanjutan, kebakaran berulang akan menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan.

Danau Toba selama ini diposisikan sebagai kawasan strategis nasional, terutama dalam pengembangan pariwisata. Namun, orientasi tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan ekosistem penyangga secara serius. 

Hutan Tele dan kawasan sekitarnya memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari pengendalian erosi, pengaturan tata air, hingga menjaga stabilitas lanskap. Kerusakan di wilayah ini pada akhirnya akan berdampak langsung pada kualitas lingkungan Danau Toba secara keseluruhan.

Peristiwa kebakaran ini juga mencerminkan tantangan yang lebih luas di Sumatera, khususnya kawasan Tapanuli, yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai tekanan ekologis. 

Deforestasi, degradasi lahan, dan lemahnya pengawasan ruang telah meningkatkan risiko bencana lingkungan. Dalam konteks ini, karhutla bukan peristiwa terpisah, melainkan bagian dari pola kerentanan yang belum tertangani secara komprehensif.

Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah sejauh mana pembelajaran dari bencana ekologis sebelumnya telah diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih adaptif dan preventif. Pertobatan lingkungan, dalam pengertian kebijakan publik, semestinya diwujudkan melalui koreksi arah pembangunan, penguatan regulasi, serta konsistensi dalam penegakan hukum.

Arah Kebijakan yang Mendesak

Pemerintah pusat dan daerah perlu menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan di kawasan Danau Toba. Beberapa langkah yang mendesak dilakukan antara lain: menetapkan wilayah rawan karhutla sebagai prioritas mitigasi bencana ekologis.

Kemudian, menyusun program rehabilitasi hutan berbasis sains dan vegetasi loka,
membangun sistem pencegahan kebakaran yang melibatkan masyarakat sekitar; serta melakukan evaluasi kebijakan tata ruang yang berpotensi meningkatkan risiko ekologis.

Kebakaran hutan di awal 2026 ini seharusnya tidak diperlakukan sebagai peristiwa rutin yang berlalu begitu saja. Ia adalah pengingat bahwa keberlanjutan Danau Toba sangat ditentukan oleh kemampuan kita mengelola ekosistem penyangganya secara bijak dan bertanggung jawab. 

Tanpa perubahan pendekatan yang lebih preventif dan berjangka panjang, risiko kebakaran akan terus berulang, dengan dampak yang kian luas bagi lingkungan dan masyarakat.

(Penulis, adalah Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS_GI)/Penggiat Lingkungan - foto. Harmoko Sinaga)

×
Berita Terbaru Update