Medan.Internationalmedia.id.- Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) Medan yang terdiri dari 21 orang di Pengadilan Negeri Medan, 4 orang di PT Sumut bersama FSHA Ad Hoc seluruh Indonesia, menyerukan untuk melakukan Mogok Sidang.
Kemudian, dalam beberapa hari kedepan akan mengambil sikap tegas dengan melakukan.
Pertama, melakukan Aksi Mogok Sidang Nasional di
setiap satuan kerja masing-masing pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
di seluruh Indonesia,12 Januari sampai dengan tanggal 21 Januari 2026.
Kedua, menyampaikan aspirasi secara langsung di Istana
Presiden Republik Indonesia, 22 Januari sampai dengan 23 Januari 2026.
Ketiga, menyampaikan aspirasi secara langsung di
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada saat pelaksanaan Laporan Tahunan
(Laptah).
Koordinator Forum Solidaritas Hakim Adhoc(FSHA)
Indonesia di Medan,Usaha Tarigan,SH,MH dalam keterangan tertulisnya yang
disampaikan sore ini kepada Internationalmedia.id lebih jauh menjelaskan, himbauan
mogok Sidang tersebut sebagai wujud aksi nyata dari kegelisahan para Hakim Ad
Hoc seluruh Indonesia.
Mereka merasa ditinggalkan untuk kedua kalinya melalui
terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 yang
telah memberikan kenaikan tunjangan mengubah PP No. 94 Tahun 2012 namun bagi
hakim karir saja.
Presiden Turun Tangan
FSHA berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan
langsung untuk memerintahkan kementerian
untuk menyelesaikan persoalan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini agar rasa
diskriminasi tidak semakin meruncing tajam di lembaga peradilan yang seharusnya
memberikan keadilan.
Hingga saat ini FSHA Indonesia masih menunggu
koordinasi dari Pihak Menteri Sekretaris Negara, Kementerian PAN-RB,
Kementerian Keuangan, maupun pihak terkait lainnyauntuk dapat segera
merealisasikan perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 yang saat ini masih mandeg.
“Kami hanya meminta keadilan kepada Presiden, bukan
dengan pihak lain yang bisa melanggar kode etik, maupun undang-undang. karena
Hakim Ad Hoc adalah bagian dari wajah keadilan negara, untuk kepentingan
penegakan keadilan”, pungkas Usaha Tarigan.
Serukan Kesamaan
Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) Medan
menyerukan kesamaan dengan Hakim Karir yang berdasarkan situasi dan
perkembangan yang ada yang berkaitan dengan kenaikan tunjangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2025 ”,
jelas Usaha Tarigan, SH., MH., Koordinator FSHA Pengadilan Negeri Medan.
Hakim Adhoc menyikapi seruan dan press release FSHA
Pusat yang telah ramai dibahas media nasional dan diterima Pemerintah Pusat
serta Mahkamah Agung RI.
Himbauan kesamaan tersebut sebagai wujud aksi nyata
dari kegelisahan para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia yang merasa ditinggalkan
untuk kedua kalinya melalui terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 yang menggantikan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim (Karir).
“Sementara Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2013 sudah 13 (tiga
belas) tahun belum berubah. Hal ini tentunya sangat mencederai rasa
keadilan”, imbuh Usaha Tarigan.
Kekecewaan Hakim Ad Hoc semakin mendalam setelah
muncul berita terkait Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan Hakim (Karir)
dalam PP 42/2005 yang menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan hingga 280
persen hanya diperuntukkan bagi Hakim Karir.
FSHA menilai, sikap tersebut mencederai prinsip
keadilan dan kesetaraan di lembaga pengadilan.
“Kalau lembaga peradilan saja tidak adil kepada
hakimnya sendiri, bagaimana publik bisa berharap keadilan dari pengadilan?”
ujar Usaha Tarigan. (rel)
