Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Transparansi APBD dan APBDes 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:49 WIB Last Updated 2026-01-08T12:49:13Z
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein 

Purwakarta.Internationalmedia.id, Kamis (08/01/2026)– Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang penyebarluasan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.  

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa. 

Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, serta UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

Surat Edaran yang ditetapkan pada 6 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta.  

Lima Instruksi Utama Bupati Purwakarta:
1. Publikasi APBD dan program prioritas melalui website resmi dan media sosial perangkat daerah, termasuk SILPA 2025.  
2. Informasi anggaran dipublikasikan berkala setiap awal triwulan dan pasca perubahan APBD, dengan format ramah pengguna seperti infografis, video, dan dashboard interaktif.  
3. Mekanisme partisipasi publik disediakan melalui komentar, survei daring, dan aplikasi SP4N-LAPOR.  
4. Laporan hasil publikasi dan partisipasi wajib disampaikan ke Bupati maksimal tujuh hari kerja setelah berakhirnya triwulan.  
5. Pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDes serta saldo kas desa 2025 melalui media sosial resmi desa.  

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran daerah dan desa. (Dis/Ir)

×
Berita Terbaru Update