Bandung.Internationalmedia.id.-Masa Sidang I tahun sidang 2025-2026 resmi ditutup dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat hari ini (Selasa, 30 Desember 2025).
Penutupan masa sidang tersebut sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 85.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna menjelaskan, saat ini telah memasuki penghujung Desember 2025. Sebagaimana diketahui bahwa pada masa persidangan I Tahun sidang 2025-2026 DPRD Jawa Barat telah menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan beberapa tugasnya melalui penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Buky Wibawa.
Selama 2025, DPRD Jawa Barat dalam fungsi legislasi telah menetapkan sejumlah 10 Perda. Selanjutnya dalam fungsi anggaran, DPRD Jawa Barat telah menetapkan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Sementara dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Jawa Barat melalui komisi-komisi telah dengan seksama melaksanakan rapat kerja dengan mitra kerjanya serta melakukan kunjungan kerja guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan berjalan dengan baik.
Pada rapat paripurna hari ini kami resmi menutup masa peridangan I tahun sidang 2025-2026. Dengan telah ditutupnya masa persidangan I tahun 2025-2026.
Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Jawa Barat atas kinerja dan dedikasinya dalam melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, memegang teguh integritas serta semangat untuk pengabdian kepada masyarakat Jawa Barat demi mewujudkan Jawa Barat yang istimewa, kata Buky.
Selanjutnya tambahnya, untuk pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat selanjutnya yang rencananya pada 5 Januari 2026. *
