Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Purwakarta Tetapkan Alfa 0,7 untuk UMK 2026 Setelah Negosiasi Alot

Kamis, 25 Desember 2025 | 09:21 WIB Last Updated 2025-12-25T02:21:46Z
Negosiasi alot UMK Purwakarta. Bupati Purwakarta (kiri) dengan perwakilan buruh dan pengusaha.

Purwakarta.Internationalmedia.id.– Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, akhirnya mengambil keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2026. Setelah melalui serangkaian perundingan yang alot dan perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha, Bupati merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7 persen (alfa 0,7) kepada Gubernur Jawa Barat.
 
Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Bale Nagri, Kantor Pemkab Purwakarta, pada Senin (22/12). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan dari pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
 
"Kami memahami betul perjuangan para pekerja untuk mendapatkan alfa maksimal. Namun, di sisi lain, kami juga harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha agar tetap bisa menjalankan bisnisnya. Akhirnya, muncul berbagai usulan, mulai dari 0,5, 0,6, hingga 0,7," ujar Bupati Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein.
 
Karena tidak tercapai kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan, Bupati akhirnya mengambil diskresi sebagai kepala daerah. "Diskresi ini kami ambil dengan sangat hati-hati, mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha. Kami ingin agar buruh bisa hidup layak, namun pengusaha juga tidak merasa terbebani, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih menantang," jelasnya.
 
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, Bupati Om Zein memutuskan untuk merekomendasikan UMK dengan alfa 0,7. "Dalam bahasa Sunda, kami ingin mencari jalan tengah yang terbaik. Maka, kami rekomendasikan UMK di alfa 0,7 untuk diajukan ke Jawa Barat," katanya.
 
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga ditetapkan dengan alfa kenaikan sebesar 0,7, menggunakan basis upah eksisting tahun 2020. Surat rekomendasi ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
 
Keputusan ini diambil setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta. Aksi tersebut menuntut kenaikan UMK yang lebih tinggi, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Purwakarta, Indra, menyatakan bahwa tuntutan buruh untuk kenaikan UMK sebesar 9 persen sangat rasional dan mendesak. "UMK Purwakarta saat ini Rp4.792.000. Jika naik 9 persen, buruh hanya menerima tambahan sekitar Rp310 ribu per bulan. Itu masih sangat wajar," katanya.
 
Namun, dengan keputusan yang telah diambil oleh Bupati, diharapkan semua pihak dapat menerima dan menghormati demi menjaga kondusifitas di Kabupaten Purwakarta. (Dis/Ir)

×
Berita Terbaru Update