![]() |
| Penggugat, Alsiner Banjarnahor |
Purwakarta.Internationalmedia.id.– Sidang mediasi keempat antara penggugat, Alsiner Banjarnahor, dan tergugat, Aslet Silaban dan Madinur Sibarani, di Pengadilan Negeri Purwakarta kembali digelar. Selasa, (25/11/2025).
Namun, hingga tahap ini belum tercapai kesepakatan damai. Proses mediasi masih masuk tahap resume dan akan dilanjutkan pada sidang kelima yang dijadwalkan 2 Desember 2025.
Alsiner menyampaikan, "Mediator memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan komunikasi lebih lanjut, termasuk dengan pengacara tergugat. Pihak tergugat, Aslet Silaban, kini resmi menghadirkan pengacara yang telah disahkan oleh majelis hakim dan berikutnya komunikasi akan dilakukan melalui telepon, namun bila diperlukan dialog resmi (daglog), ia juga akan menghadirkan pengacaranya sendiri," ujarnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis peternakan ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Alsiner Banjarnahor, seorang peternak ayam, menggugat mitra bisnisnya karena dugaan penipuan, penggelapan dana, dan pelanggaran kesepakatan kerja sama.
Ia menegaskan tetap bertahan pada tuntutan Rp1 miliar sebagai kompensasi atas kerja sama yang dianggap tidak dipenuhi.
Alsiner berharap agar proses mediasi dapat menghasilkan perdamaian tanpa harus berlanjut ke tahap litigasi penuh. Namun, ia juga menegaskan bila tidak ada kesepakatan pembayaran, maka perkara ini akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum.
Pihak tergugat, Aslet Silaban dan Madinur Sibarani sampai saat ini masih belum bisa dimintai keterangan oleh media ini. (Ir)
