Notification

×

Iklan

Iklan

Bea Cukai dan Kejaksaan Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 25 November 2025 | 16:21 WIB Last Updated 2025-11-25T10:21:32Z
Pemusnahan barang ilegal

Purwakarta.Internationalmedia.id.— Dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Bea Cukai Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selasa, (25/11/2025).

Kegiatan ini berlangsung di halaman KPPBC TMP A Purwakarta dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk Kajari Purwakarta, perwakilan Kapolres, Kodim 0619/Pwk, DPRD Purwakarta, Pengadilan Negeri, KPKNL, BNN Karawang, Kantor Pajak Pratama, serta media cetak dan elektronik. Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Haerudin, turut hadir memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC TMP A Purwakarta memusnahkan sebanyak 4,76 juta batang rokok ilegal dan 200 unit produk vape ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 8.070.439.615 dan potensi kerugian negara Rp 5.188.800.000. Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan di wilayah Subang, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.


Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi produk ilegal.

Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 9 perkara pidana yang telah inkracht. Barang bukti tersebut meliputi, Narkotika: Sabu-sabu: 117,6405, Tembakau Sintetis: 420,589 gram, Ganja: 1.0,61 gram, Obat-obatan terlarang 5.217 butir obat-obatan terlarang terdiri dari berbagai jenis obat keras tertentu dan psikotropika. Tindak Pidana Umum Lainnya: 4.434 lembar Uang Palsu (rupiah dan dolar), 10 buah senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Purwakarta. (Ir)

×
Berita Terbaru Update