Notification

×

Iklan

Iklan

500 Ball Pakaian Bekas Ilegal Dimusnakan

Jumat, 14 November 2025 | 16:33 WIB Last Updated 2025-11-14T09:33:38Z
Pakaian bekas dimusnahkan

Jakarta.Internationalmedia.id – Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menyaksikan pemusnahan sebanyak 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) hasil pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat,(14/11). 

Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjaga ketertibanperdagangan serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dan konsumen Indonesia.

“Impor pakaian bekas itu telah dilarang. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar, ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan yang dilakukan pelaku usaha atas perintahKemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). 

Kegiatan ini telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 di beberapa tempat pemusnahan. Hingga saat ini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan dan sisanya akan dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, menyampaikan apresiasi kepada Kemendag dan seluruh pihak terkait atas penegakan hukum yang telah berjalan dengan baik. 

Ia pun menegaskan, penindakan dan pemusnahan ini membuktikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan, sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri tekstil yang sebelumnya mencurigai adanya penjualan kembali barang sitaan.

“Melalui kegiatan pemusnahan yang dilakukan, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan persoalan impor balpres ilegal. Hingga saat ini, sebanyak 85,56 persen dari total balpres yang diamankan telah dimusnahkan, sebuah capaian yang patut diapresiasi,” jelasnya.

Darmadi mendorong Kemendag untuk terus menindak tegas para distributor dan pelaku usaha besar yang terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal, tanpa menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hanya menjadi pedagang kecil di pasar. 

“DPR berkomitmen mengawasi langkah pemerintah agar penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal dapat berjalan konsisten demi melindungi industry dalam negeri,” tambah Darmadi. (RBS)
 
×
Berita Terbaru Update