![]() |
Pejabat Disporaparbud dan pejabat Bagian Hukum Setda Purwakarta |
Purwakarta.Internationalmedia.id.- Pansus D DPRD Purwakarta, Jawa Barat kembali mengadakan rapat dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) dan Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta bertempat di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta, Senin (15/10).
Rapat dipimpin Ketua Pansus D, Didin Hendrawan, SE membahas dan menyelaraskan pasal perpasal Raperda inisiatif Dewan itu.
Sejak pembahasan pertama dimulai pada 8 Agustus 2025 lalu sampai Senin 15 Oktober 2025, Pansus D telah berhasil menyeleralaskan 8 Bab , 34 Pasal dari 19 Bab, 84 pasal Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dengan mitra kerjanya Disporaparbud.
”Kita punya target menyelesaikan Raperda ini sampai November 2025. Jadi masih ada cukup waktu untuk membahas dan menyelaraskan Raperda ini” kata Ketua Pansus D Didin Hendrawan saat memimpin rapat.
”Raperda ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di Daerah,”kata Didin Hendrawan.
Sementara itu, usai rapat Pansus D kepada wartawan media ini, pejabat Disporaparbud Asdan Harisman mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan sangat dibutuhkan mengingat sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) unggulan Kabupaten Purwakarta cukup banyak yang sudah membawa nama baik Purwakarta agar punya kepastian hukum.
Tujuan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini diantaranya untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan daerah, regional, nasional, dan internasional; meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti.
Kemudian, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga; menggerakkan potensi masyarakat daerah yang akan dipersiapkan sebagai olahragawan daerah, regional, nasional, dan internasional; memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga lingkup regional, nasional, dan internasional.
Cabor andalan Purwakarta itu diantaranya yang sudah berhasil meraih medali emas dan medali lainnya baik ditingkat Kabupaten, Provinsi sampai tingkat nasional adalah Cabor Dayung, Angkat Besi, Angkat Berat, Gulat, Menembak dan Anggar.
Tujuan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan daerah, regional, nasional, dan internasional; meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti.
Kemudian, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga; menggerakkan potensi masyarakat daerah yang akan dipersiapkan sebagai olahragawan daerah, regional, nasional, dan internasional; memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga lingkup regional, nasional, dan internasional.
Hari itu, Didin Hendrawan anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PKS yang menjabat Ketua Pansus D sebelum memimpin rapat Pansus, pada pagi harinya menerima Audiensi Edukatif Dari SDIT Al-bina Purwakarta. (Hms/Ir)