Notification

×

Iklan

Iklan

Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Surabaya

Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:19 WIB Last Updated 2025-10-22T08:19:57Z
Program 3 juta rumah

Surabaya.Internationalmedia.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menyosialisasikan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP). 

Berbagai target penerima, peruntukan dana serta kemudahan persyaratan pun ditetapkan agar pembangunan serta renovasi rumah bisa dilaksanakan oleh UMKM maupun masyarakat sehingga mampu mendorong capaian Program 3 Juta Rumah.

"Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. KPP merupakan Kredit/ Pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025) malam., 

Sekjen Kementerian PKP. Didyk Choiroel juga menyerahkan secara simbolis Pencairan Pembiayaan Mikro Perumahan Untuk Perempuan Pra Sejahtera. Dalam hal ini Kementerian PKP bersama PT. SMF dan PT. PNM juga terus berupaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan mikro agar terhindar dari jerat hutang dan bunga pinjaman dari para rentenir.

“ Kementerian PKP bersama bersama PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), Asosiasi Pengembang Perumahan Himperra serta bank penyalur Kredit Program perumahan (KPP) seperti Bank Jatim, BNI, BSI, BTN juga terus melakukan Sosialisasi Kredit Program Perumahan serta Percepatan Capaian Rumah Rakyat,” ujar Didyk Choiroel.

Program Pemerintah dan Pembiayaan Mikro Perumahan Melawan Rentenir. Ratusan peserta yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut di Graha Adi, Surabaya, Jawa Timur.

Persyaratan Mendapatkan KPP

Lebih lanjut, Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan, salah satu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat adalah syarat untuk mendapatkan KPP. Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.

Adapun  persyaratan d iantaranya adalah ;  Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Memiliki usaha produktif dan layak, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan.

Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP.

Selanjutnya, Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.

KPP, imbuhnya, juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar - Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar - Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan berdasarkan Penjualan Tahunan yakni Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar Usaha Kecil  memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar - Rp 15 miliar, Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar - Rp 50 miliar.

"Yang berhak menerima KPP Dari sisi penyediaan antara lain UMKM/ Pelaku Usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan. Dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu / perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha. 

Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa  guna pembangunan rumah atau perumahan dan Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha," katanya.(RBS)

×
Berita Terbaru Update