Notification

×

Iklan

Iklan

Kadis Rasa Camat : Penetapan RKPDes 2026 Kepala DPMD Bersama Camat Plered

Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:39 WIB Last Updated 2025-10-09T04:02:59Z
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rustaman Arifin(berdiri), Camat Plered, Heri Anwar dan Jajaran

Purwakarta.Internationalmedia.id.- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rustaman Arifin Bersama Camat Plered, Heri Anwar menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di 3 desa, yaitu : Desa Linggarsari, Desa Sempur dan Desa Liung Gunung Kec. Plered, Rabu (8/10).

Rustaman menjelaskan bagaimana konsep RKPDes. "Kepala Desa harus bisa menentukan anggaran mana yang diprioritaskan sesuai dengan Anggaran Dana Desa tersebut karena hal ini merupakan keterbukaan publik." Ujarnya.

"Mudah-mudahan penetapan RKPDes berdasarkan Skala Prioritas hasil rembukan bapak ibu dan ibu-ibu kader," tambahnya.

Dalam kesempatan itu Camat Plered, Heri Anwar juga mengimbau bahwa RKPDes merupakan salah satu pedoman pemerintah untuk menentukan apa yang akan dikerjakan oleh desa, ada banyak kegiatan yang diusulkan warga tapi ada yang harus di skala prioritaskan untuk disepakati.

Dalam acara tersebut juga dijelaskan tentang program-program yang sudah berjalan dan himbauan kewaspadaan terhadap penipuan dan dampak kerugian dari judi online.

Kadis Rasa Camat

Melanjutkan sambutannya di Desa Liung Gunung, Rustaman mengatakan baru 13 hari dia menjabat sebagai Kepala Dinas sedangkan menjabat Camat sudah 9 Tahun 6 Bulan, "Kebetulan ini mah Kadis DPMD tetapi masih rasa Camat," ujarnya berkelakar.  

Menyinggung masalah Poe Ibu atau Rereongan Sapoe Sarebu juga turut dibahas. Rustaman menegaskan bahwa sapoe sarebu itu ditujukan kepada Aparat desa, RT, RW dan pemerintah daerah yang sifatnya sosial tidak ada unsur paksaan. "Jangan salah persepsi RT/RW minta ke warga masyarakat, bukan itu programnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Pemda Provinsi Jawa Barat menginisiasi Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal "silih asah, silih asih, silih asuh".

Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.

SE ini adalah ajakan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar. (Ir)

×
Berita Terbaru Update