Notification

×

Iklan

Iklan

Rafael Situmorang Apresiasi Gubernur Jabar, Beri Perlindungan 11 Juta Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 16 September 2025 | 11:17 WIB Last Updated 2025-09-16T04:36:44Z
Anggota DPRD Jawa Barat, Rafael Situmuran,SH, MH

Bandung.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP), Rafael Situmuran,SH, MH mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 Juta pekerja sektor Informal di Jawa Barat.

Program ini meliputi berbagai profesi seperti ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, sopir truk, pedagang asongan, petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya.

Rafael mensyukuri walau masih ada 2,9 juta lagi Pekerja Informal Ketenagakerjaan di Jawa Barat belum ter-cover atau belum punya Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini payung hukumnya sangat jelas dengan diterbitkannya Perda No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja. Sudah sangat jelas bahwa pemerintah daerah memiliki mandat untuk melindungi para pekerja ini melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Peraturan daerah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Jawa Barat dengan meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk untuk pekerja formal dan informal.

Dalam suatu percakapan di ruang Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat, Senin(15/9) petang lebih jauh Rafael menjelaskan, dari 11 juta pekerja informal di Jawa Barat diakui masih belum semua ter-cover BPJS. 

Diharapkan, ke depan tahun 2026, semua Pekerja Informal di Jawa Barat sudah ter-cover. Dana yang dianggarkan lewat APBD sebesar Rp 150 miliar dibagi tiga dengan Kecelakaan dan Jaminan Kematian. Dari perhitungan, setiap pemegang BPJS yang memperoleh Rp 2.976.000/orang, berlaku mulai bulan September 2025 ini.

Untuk realisasinya, Gubernur Jabar sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pendataan dilakukan dan program ini dimulai hari Senin,(15/9) di Gedung Sate, Kota Bandung.

Setelah pendataan, pekerja akan didaftarkan dalam program asuransi dengan premi Rp 201.000 per tahun. Skema pembiayaan akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator ojek online.

Kerjasama ini juga akan dilakukan dengan bupati/wali kota, dan juga aplikator ojol. Tujuannya agar semua pihak bersama-sama melindungi para pekerja, kata Rafael.

Sebelumnya juga Rafael mengusulkan agar premi BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja informal dapat dibayarkan melalui APBD, atau juga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan milik daerah. (Ter)

×
Berita Terbaru Update