![]() |
Ketua Pansel - Ir. Diana Kusumastuti, M.T, saat memberikan paparan |
Jakarta, Internationalmedia.id - Ikatan Arsitek Indonesia, telah memilih Tim Panel Seleksi bagi peserta yang mendaftar untuk menjadi Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Hal tersebut berkaitan dengan peran strategis DAI, dalam Keprofesian Arsitek di Indonesia, sejak diberlakukannya Undang Undang No.6 Tahun 2017.
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), telah menetapkan Tim Panel Seleksi, terdiri dari ;
1. Unsur Pemerintah (Kementrian PU),
- Ir. Diana Kusumastuti, M.T
2. Unsur Organisasi Profesi (IAI)
- Ar. Anita Pramesti, IAI
- Ar. Bambang Sumardiono, IAI
- Ar. David Bambang Sumadiono, IAI
- Ar. Firman S Herwanto, IAI
- Ar. I Kadek Pranadjaya,IAI, AA
- Ar. Wiliam B Serwowora, IAI
3. Unsur Akademisi 2. Unsur Akademisi (APTARI)
- Dr. Ir Ar. Achmad Delianur Nasution, ST., MT. IAI, AA, IAP GP IPU
4. Unsur Independent,
- Ir. H. Sigit Sosiantomo
Dalam jumpa pers bersama Media, Kamis (7/8), Ketua IAI, Ar. Budi Gunawan Yulianto, IAI, AA bersama Ketua Panel Ir. Diana Kusumastuti, M.T, menyampaikan sejumlah kreteria dalam proses seleksi menjadi DAI.
Proses pendaftaran, dimulai sejak 7 Agustus 2025, setelah menerima pendaftaran sejumlah metoda dilakukan seperti ; Seleleksi Administratif Persyaratan, Esai Reflektif, Psikotes, Wawancara dan Medical Cek Up.
Calon peserta, dapat mengirimkan dokumen melalui email resmi pansel yang segera diumumkan
Pansel juga memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya, tidak hanya kepada anggota organisasi profesi kami, juga pada unsur pengguna jasa arsitek termasuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dari jenjang pendidikan S3 arsitektur.
Nantinya akan dipilih 12 nama calon anggota yang akan diajukan ke IAI dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah.
Selanjutnya pemerintah ini nanti akan menujuk 9 anggota DAI diamanahkan untuk selama 5 tahun, yaitu periode : 2025-2030.
Tim Pansel juga akan menguji kompetensi dan integritas, integritas dalam membangun tata kelola ke profesian arsitek di Indonesia yang lebih Kredibel inklusif dan juga berdaya Saing Global.
Pansel juga mensyaratkan, setiap calon/pemohon sehat jasmani rohni, tidak pernah berstatus berkasus hukum, tidak menjabat sebagai pengurus inti organisasi politik atau masyarakat
Secara detail, semua persyaratan, akan disampaikan melalui flier dan Poster agar diketahui Masyarakat luas. (RBS)