Notification

×

Iklan

Iklan

Sebuah Gebrakan, Pemkab dan Kejari Purwakarta Wujudkan Keadilan Restoratif di Setiap Sudut Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:26 WIB Last Updated 2025-08-13T08:26:25Z
Bupati Purwakarta dan Kejari bersama Jajaran

Purwkarta.Internationalmedia.id.- Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dengan semangat gotong royong, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk mewujudkan impian keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Sebuah gebrakan monumental tengah disiapkan: menghadirkan Rumah Restorative Justice (RJ) yang akan menjadi oase perdamaian di setiap desa dan kelurahan di seluruh pelosok Kabupaten Purwakarta. Bayangkan, 192 Rumah RJ akan berdiri kokoh, siap menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan!

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama dengan Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Rabu, 13 Agustus 2025, meninjau langsung calon Rumah RJ di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari. Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam merealisasikan program yang sangat dinantikan masyarakat.

"Hari ini, saya bersama Ibu Kajari melihat langsung potensi Rumah Restorative Justice ini. Tentu saja, perbaikan segera akan dilakukan agar rumah ini bisa segera berfungsi melayani masyarakat," kata Om Zein, begitu ia kerap disapa.

Dukungan penuh dari Bupati terhadap program Kejari Purwakarta ini menandakan sinergi yang kuat antara eksekutif dan yudikatif. Dalam waktu dekat, Pemkab Purwakarta dan Kejari Purwakarta akan secara resmi mencanangkan program Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan.

"Rumah RJ ini akan menjadi tempat pertama bagi warga untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi. Musyawarah menjadi kunci utama, dan jika tidak menemukan titik temu, barulah jalur pengadilan menjadi pilihan terakhir," jelas Om Zein.

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menambahkan bahwa bangunan di Desa Karangmukti ini merupakan aset sitaan Kejari Purwakarta yang akan diubah menjadi ruang mediasi yang nyaman dan berkeadilan.

"Kami sangat berterima kasih atas respons cepat Bapak Bupati. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam mewujudkan Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan. Ini adalah wujud nyata keadilan restoratif yang mengedepankan kearifan lokal," tutur Martha.

Kajari Martha juga menekankan pentingnya mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah di masyarakat. "Jangan sampai setiap masalah kecil langsung dibawa ke pengadilan. Rumah RJ hadir sebagai solusi alternatif yang lebih humanis dan efektif," tegasnya.

Lebih dari sekadar tempat mediasi, Rumah RJ di Desa Karangmukti juga akan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Kantor Koperasi Merah Putih akan beroperasi di sana, dan lahan kosong akan dimanfaatkan oleh kelompok lansia untuk menanam melon. "Ini adalah konsep Rumah RJ yang ideal, tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga memberdayakan masyarakat," kata Martha.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menambahkan bahwa Rumah RJ adalah wujud nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat. Melalui pendekatan Restorative Justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, penuntutan dapat dihentikan demi terciptanya keadilan yang hakiki.

"Kami berharap, Rumah RJ dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan semangat gotong royong di masyarakat, sehingga tercipta harmoni dan kedamaian," ujar Andi.

Tujuan mulia dari Rumah RJ adalah menjadi solusi atas setiap permasalahan di masyarakat, menggali kearifan lokal, serta menciptakan ruang musyawarah yang damai dan harmonis. Dengan semangat kebersamaan, Purwakarta siap menjadi pelopor keadilan restoratif di Indonesia. Mari kita dukung dan sukseskan program Rumah Restorative Justice untuk Purwakarta yang lebih baik. (Dis/Ir)

×
Berita Terbaru Update