Notification

×

Iklan

Iklan

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Terima Remisi

Senin, 18 Agustus 2025 | 11:34 WIB Last Updated 2025-08-18T04:34:31Z
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Terima Remisi 

Somosir Iternationalmedia.id.- Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada 86 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan. 

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di halaman Lapas Kelas III Pangururan, Minggu (17/8).

Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kasi Intel Kejari Samosir Richard N. Simaremare, Kalapas Kelas III Pangururan Jeremia Leonta Sinuraya, SH, MH, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, dan sejumlah pimpinan OPD.

Pada tahun ini bertepatan pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Narapidana di Lapas Kelas III Pangururan, yang mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa adalah total sebanyak 86 orang. 

Rinciannya, penerima Remisi Umum 85 orang yakni Remisi Umum I sebanyak 82 orang, Remisi Umum II (Bebas) sebanyak 3 orang. Namun 1 orang diantara penerima RU II belum bisa bebas karena harus menjalani masa subsider. Sedangkan jumlah penerima Remisi Dasawarsa sebanyak 86 orang, dengan rincian Remisi Dasawarsa (RD) I sebanyak 82 orang, Remisi Dasawarsa (RD) II sebanyak 2 orang, dan RDPD I sebanyak 2 orang. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Samosir Vandiko Gultom, menyampaikan bahwa pada momen ulang tahun ke-80 Kemerdekaan RI, dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa, yaitu Pemberian Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.


"Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang", ucap Agus Andrianto.

Dia juga mengucapkan selamat bagi Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana yang sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab", tambahnya lagi.

Dalam kesempatan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengapresiasi setinggi-tingginya atas segala bentuk usaha dan kerja keras jajaran pemasyarakatan mulai dari tingkat pusat maupun wilayah yang senantiasa bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan berbagai tantangannya demi mewujudkan pelayanan yang optimal.(Ung)

×
Berita Terbaru Update