Notification

×

Iklan

Iklan

Kementrian PKP, Kemendagri dan BPS, Teken MoU Sinergi, dan Pemutakhiran Data Perumahan MBR

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:33 WIB Last Updated 2025-06-26T03:33:28Z
Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BPS Amalia A, memperlihatkan MoU

Jakarta.Internationalmedia.id.- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Lantai 3 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

"Saya ucapkan terima kasih kepada Mendagri dan Wamendagri serta Kepala BPS yang sangat membantu kami dalam sektor perumahan," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, seperti keterangan tertulis diterima, Rabu(25/6).

"Saya juga akan minta ke Komisi V untuk mengundang Kepala BPS untuk program BSPS. Nanti semua sumber datanya harus dari BPS supaya nanti jangan sampai ada temuan. Jadi kalau nanti ada DPR, ada DPD, atau siapapun kepala daerah untuk melakukan program BSPS itu datanya harus dari BPS," tandasnya.

Sebagai informasi, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik adalah tentang Sinergi Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi serta Penyediaan dan Pemutakhiran Data dan/ atau Informasi Statistik Dalam Rangka Penyelenggaraan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Nota Kesepahaman ini akan menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak untuk melakukan koordinasi serta kerja sama saling mendukung sesuai tugas dan fungsinya. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antara para pihak dalam rangka penyediaan, pemanfaatan, pemutakhiran data dan/atau informasi statistik dan akselerasi kebijakan Penyelenggaraan Perumahan Bagi MBR guna mendukung Program Pemerintah dalam pemenuhan rumah layak huni.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi beberapa hal antara lain pertama, optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk mendukung pelayanan dan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Kedua, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan/atau Identitas Kependudukan Digital dengan mempertimbangkan keamanan data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ketiga, sinkronisasi perencanaan program dan anggaran di bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam pemenuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Selanjutnya ke empat, penyediaan data dan/atau informasi Statistik  Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui kegiatan sinkronisasi data dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. 

Kelima, pemutakhiran data dan/atau informasi Statistik Masyarakat Berpenghasilan Rendah guna mendukung Program Pemerintah dalam pemenuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

Ke enam, peningkatan kapasitas pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada huruf d dan e. Ke tujuh adalah sinergi kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan perumahan guna pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, termasuk pada Aparatur Sipil Negara para pihak. 

Ke delapan, koordinasi pertukaran dan pemanfaatan data statistik nasional untuk pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dan . Ke sembilan, bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati para pihak.

Pelaksanaan teknis dari Nota Kesepahaman ini ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama atau Dokumen Hukum Lainnya yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Madya atau yang setingkat yang ditunjuk oleh para pihak berdasarkan peraturan perundang- undangan. 

Menteri PKP juga berharap BPS bisa mengeluarkan data sebulan sekali terkait perumahan yang dibangun. Untuk itu pemanfaatan IT dari BPS sangat penting sehingga diketahui data rumah di Indonesia secara riil.(RBS)

×
Berita Terbaru Update