Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenhub Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Indonesia

Jumat, 06 Juni 2025 | 12:06 WIB Last Updated 2025-06-06T05:06:32Z

Jakarta.Internatioalmedia.id.- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/6).

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono. Turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Waki Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan dan Anggota Komisi IV DPR RI, Alien Mus.

“Sumber daya kelautan dan perikanan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan multidimensi, termasuk pemanfaatan teknologi dan sistem transportasi yang terintegrasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.

Penangkapan ikan secara illegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan termasuk ketahanan pangan yang berpotensi menghambat keberhasilan kebijakan ekonomi (blue economy).

Komitmen global untuk mengakhiri dan melawan kegiatan IUU Fishing ditandai dengan ditetapkannya tanggal 5 Juni sebagai International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing pada saat sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tanggal 5 Desember 2017.

 “Kami percaya bahwa kerja sama ini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. Semoga apa yang kita lakukan hari ini  membawa manfaat besar bagi bangsa dan negara,” katanya.

Menurut Lukman, salah satunya adalah pelaksanaan pengawasan distribusi produk kelautan dan perikanan yang diduga ilegal di wilayah bandar udara, agen kargo/ regulated agent, pengirim pabrikan (non-consignor), dan dukungan dalam rangka operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (Air Surveillance) serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (RBS)
×
Berita Terbaru Update