Notification

×

Iklan

Iklan

Kurang dari 2 Jam Polsek Datuk Banda Berhasil Menciduk Pelaku Curanmor

Senin, 15 April 2024 | 21:15 WIB Last Updated 2024-04-15T14:15:29Z

Tanjung Balai.Internationalmedia.id.-Dalam waktu kurang dari 2 jam, Polsek Datuk Banda Polres Tanjung Balai berhasil menciduk seorang pria yang mengambil sepeda motor milik Denni Pasaribu(27), warga Desa Siantar Tonga Tonga II Kec. Siantar Napumonda Kab. Toba Samosir.

Kejadian pada hari Minggu Tanggal 14 April 2024 bedasarakan laporan yang diterima oleh piket polsek datuk bandar sekira pukul 16.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH. MH menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari pelaku a.n PAD, 23 pria warga Jl. M. Abbas Lk. III Kel. TB. Kota II Kec. TB. Selatan Kota Tanjung Balai masuk kedalam teras rumah keluarga korban di jalan Delima Perumnas Sijambi No.43 kelurahan Sijambi.

Pria tersebut berhasil masuk dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah yang saat itu kunci lengket pada sepeda motor kemudian pelaku membawa sepeda motor korban.


Melihat sepeda motornya sudah tidak ada diteras langsung  melaporkan ke kantor Polsek Datuk Bandar. 

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat/ korban, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar untuk melakukan Penyelidikan tentang kasus tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPTU Hendra A. Karo-karo, SH. MH, bergerak cepat dan memperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motor tersebut ke arah simpang empat Kab. Asahan.

Tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, menerangkan ciri-ciri sepeda motor dan pelaku curanmor. Kemudian Tim berangkat menuju Simpang Empat Kab. Asahan.

Sekitar pukul 17.45 Wib atas kerjasama masyarakat dan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan sepeda motor dan pelaku curanmor tersebut di Pasar Banjar Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.

Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. BK3648AJQ, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 BPKB sepeda motor Honda dan 1 buah STNK sepeda motor ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk diproses lebih lanjut. kata Kapolsek.(buyung)

×
Berita Terbaru Update