Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat Sudah Lapor LHKPN

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:31 WIB Last Updated 2024-01-30T01:31:52Z
Plt Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Dra Iis Rostiasih M.Si 

Bandung.Internationalmedia.id.-Pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mulai menjabat hingga periodik 2022 yang dilaporkan di Januari hingga Maret 2023. 

Plt Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Dra Iis Rostiasih M.Si menegaskan, sebagaimana regulasi terkait pelaporan LHKPN semua penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya secara periodik. DPRD Jawa Barat patuh terhadap regulasi tersebut. 

Hal ini bisa dilihat dari kepatuhan laporan LHKPN DPRD Jawa Barat periodik 2022 sudah seratus persen. 

“Kepatuhan melaporkan LHKPN DPRD Jawa Barat sudah seratus persen, ketepatan waktu pelaporan LHKPN pun sudah seratus persen untuk periodik 2022 yang dilaporkan di 2023,” tegas Dra Iis Rostiasih M.Si, Kota Bandung, Senin (29/1/2024). 

Berdasarkan data elhkpn.kpk.go.id menunjukkan, dari 116 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN dan sudah tepat waktu. Sama halnya dengan periodik 2021 yang dilaporkan pada Januari sampai dengan Maret 2022 sudah seratus persen. 

Namun memang beberapa anggota DPRD Jawa Barat yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan LHKPN, dan tidak melaporkan kembali secara bersamaan. 

Meskipun demikian, KPK sudah menganggap anggota DPRD Jawa Barat yang terlambat melaporkan LHKPN-nya sudah melaporkan LHKPN. Hal itu berdasarkan data yang Sekretariat DPRD Jawa Barat terima dari data KPK. (**)

×
Berita Terbaru Update