Notification

×

Iklan

Iklan

Hingga November 2023, PTPN IV Regional 4 Jambi Setor Pajak Untuk Negara Sebesar Rp 301 Miliar

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:37 WIB Last Updated 2024-01-31T05:37:08Z
Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN IV Regional 4, Muhammad Ridwan

Jambi.Internationalmedia.id.-PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 (eks PTPN 6) Jambi menyumbang keuangan negara dalam bentuk pajak. Tercatat hingga November 2023 membayar sebesar Rp 301 Miliar.

Kemudian, PTPN IV Regional 4 juga menyumbangkan pendapatan ke Provinsi Jambi dan Sumbar dalam bentuk retribusi daerah senilai Rp 335 Juta dan PBB senilai Rp 16,9 Miliar. 

Selain pajak ke negara, PTPN IV juga menyetor pajak retribusi daerah ke Pemerintah Provinsi Jambi. Sampai November 2023 total retribusi daerah yang telah disetor mencapai Rp 335 juta dan PBB disetor senilai Rp. 16,9 Miliar.

”Retribusi ini belum termasuk bulan Desember, tentu akan bertambah nilainya baik pajak ke negara maupun retribusi ke Pemerintah Provinsi,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN IV Regional 4, Muhammad Ridwan di Kota Jambi, Selasa kemaren.

Dikatakan, dalam bentuk retribusi, ada empat macam retribusi daerah yang ada. Terbesar pembayaran terdapat pada Retribusi Penerangan Jalan atau listrik mencapai Rp.122 Juta. Sementara retribusi kendaraan bermotor mencapai Rp. 95 Juta serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp. 16,9 Miliar.

Pembayaran dan penghitungan pajak untuk negara dan retribusi untuk daerah dilakukan sesuai aturan perpajakan. Bagi PTPN IV Regional 4, pajak sangat penting dan merupakan bagian dari pendapatan negara yang akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan sesuai arah dan kebijakan Pemerintah Pusat.(edison marpaung)

×
Berita Terbaru Update