Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi I Minta, Penyusunan RAPBD 2024 Jadi Prioritas Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

Kamis, 07 September 2023 | 12:12 WIB Last Updated 2023-09-07T05:12:07Z
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat (Humas DPRD Jawa Barat)

Bandung.Internationalmedia.id.-Komisi I DPRD Jawa Barat berharap Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin segera melanjutkan program - program dan pekerjaan gubernur sebelumnya. 

Salah satunya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2024.

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat, Sadar Muslihat mengatakan, saat ini yang paling penting adalah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024 jangan tertunda karena pergantian Gubernur definitif, Ridwan Kamil ke Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin persis di tengah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024.

Selain itu, Komisi I DPRD Jawa Barat berharap Bey Machmudin bisa menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar dengan baik dan sesuai aturan yang ada. 

“Tentu harapan kita (Komisi I DPRD Jawa Barat) apa yang ditinggalkan (pekerjaan rumah) oleh gubernur definitif bisa dikerjakan oleh Pj Gubernur Jabar, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada,” harap Sadar Muslihat, Bandung, Rabu (6/92023). 

Mengingat gubernur definitif dengan Pj berbeda tambah Sadar Muslihat, tidak ada beban janji politik yang harus segera dituntaskan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Pj Gubernur Jabar sifatnya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Gubernur Jabar definitif, Ridwan Kamil. 

“Seperti melanjutkan pekerjaan, ritme yang sudah ada dan pekerjaan lainnya sesuai aturan yang ada, yang selebihnya tentu Pj Gubernur Jabar dibatasi kewenangannya. Tidak semua hal bisa dilakukan oleh seorang Pj,” tegas Sadar Muslihat. 

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Bab III Pasal 15 disebutkan Penjabat Gubernur, Bupati hingga Penjabat Wali Kota dilarang ; 

a.. melakukan mutasi ASN 
b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, 
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan 
d. membuat kebijakana yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (Ter)
×
Berita Terbaru Update