Notification

×

Iklan

Iklan

Bersama 4 Orang Lainnya, KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Jadi Tersangka

Minggu, 16 April 2023 | 12:15 WIB Last Updated 2023-04-16T05:15:41Z
KPK tetapkan 6 tersangka, selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan 4 lainya, 3 di antaranya swasta

Jakarta.Internationalmedia.id.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka, Minggu(16/4/2023). 

Wali Kota Bandung itu dipersangkakan terlibat kasus dugaan korupsi  penerimaan suap atau gratifikasi pengadaan Circuit Closed Televisi (CCTV) dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Yana mengenakan rompi oranye bersama tiga orang lain. Dua tersangka lainnya tidak dihadirkan karena terpapar Covid-19. Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang jadi tersangka.

Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya. Demikian dinyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Nurul Ghufron yang didampingi Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya masing-masing; Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Dishub Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal,.

Selanjutnya pihak swasta, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Mereka para tersangka diperlihatkan kepada wartawan dini hari itu dengan ciri khas, mengenakan masing-masing rompi oranye sebagai tahanan KPK.

Ghufron merinci, kasus ini berawal ketika 2018 Pemkot Bandung mencanangkan program Bandung kota cerdas atau Bandung Smart City (BSC).

Sebagai Wali Kota yang dilantik 2022 menggantikan almarhum Oded M. Dahnial, pogram BSC ini terus dimaksimalkan dengan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Adalah Andreas dan Sony dengan sepengetahuan Benny pada Agustus 2022 menemui Yana di Pendopo untuk memaksimalkan program CCTV. Pertemuan mereka difasilitasi Khairul, maksudnya agar mereka berdua mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Pertemuan kedua berlanjut Desember 2022, masih di Pendopo. Saat itulah Sonny memberi sejumlah uang kepada wali kota. Dalam pertemuan itu PT CIFO ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaannya dalam proyek melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Diduga dari pertemuan itu ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH selalu sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana. Uangnya bersumber dari Sony.Dari pertemuan itu, IFO pun dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Ghufron menambahkan, Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dibiayai PT SMA. 

Atas dugaan inilah masyarakat kemudian melaporkan kepada KPK, dan akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4). Dari OTT itu, tim penyidik KPK menangkap sembilan orang. Setelah diperiksa, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain membawa orang ke Gedung Merah Putih, KPK juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp 924,6 juta.

Ghufron menyimpulkan, tersangka Benny, Sony dan Andreas diduga memberi suap dan dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul ditetapkan sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih.(Ter)

×
Berita Terbaru Update