Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jambi Usut Kasus Pendudukan Paksa Pabrik PT PAL Muaro Jambi

Rabu, 15 Maret 2023 | 22:07 WIB Last Updated 2023-03-15T15:07:27Z
Direktur PT MMJ Arwin Parulian Saragih selaku pelapor (tengah) dan pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Polda Jambi, Rabu (15/3/2023)

Jambi.Internationalmedia.id.-Ditreskrimum Polda Jambi masih menyelidiki laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang kini berubah menjadi PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih. 

Terlapornya adalah salah satu pihak konsorsium atas nama Suroso, yang melakukan pendudukan secara paksa pabrik kelapa sawit perusahaan itu di Sungai Gelam, Muaro Jambi. 

Untuk mengusut kasus ini, Penyidik Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi akan memeriksa para pihak terkait. Termasuk Arwin selaku pelapor sudah dimintai keterangan, Rabu kemarin (15/3/2023) . 

Arwin didampingi tim kuasa hukumnya hadir di Polda Jambi pukul 09.00 WIB untuk melakukan wawancara klarifikasi pengaduannya yang masuk pada Senin 6 Februari 2023 lalu. 

Saipudin, Kuasa Hukum Arwin mengatakan, kehadiran Arwin untuk memberikan keterangan melengkapi berkas perkara yang sudah dilaporkan. Sebelumnya klien kami melaporkan salah satu pihak konsorsium ke Polda Jambi. 

Mereka melakukan pendudukan secara paksa pabrik kelapa sawit PT PAL yang berada di wilayah Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. 

Selain laporan tanggal 6 Februari, kita juga membuat pengaduan tanggal 20 Januari terkait kasus yang sama, katanya. 

Untuk diketahui, sejak 17 Juni 2022 lalu, Arwin sebagai Direktur PT MMJ melakukan peralihan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan perusahaan PT PAL. 

Peralihan ini dibuat pada 22 Desember di depan notaris dengan Fitria Tresna Permata dengan Akta notaris Nomor 03, dengan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Direktur PT MMJ. Yang mana Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL yang Komisaris utamanya Bagawan Kamto dan Viktor Gunawan sebagai Direktur Utama itu dijual ke PT MMJ senilai Rp 128 Miliar. 

Pabrik Kelapa sawit (PKS) itu berada di atas Lahan seluas total 22,4 Ha. Jadi, berdasarkan keputusan pengadilan niaga Medan no:39/pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, berkewajiban untuk membayarkan semua kewajiban, baik berupa pembayaran hutang piutang dari perusahaan terdahulu terhadap para konsorsium, jelas Arwin. 

Setelah peralihan ini, semua hutang piutang perusahaan terdahulu sudah kami bayarkan, setelah kami diperbolehkan melakukan produksi di pabrik TBS, tambahnya. 

Menurut dia, produksi pabrik, di bawah PT MMJ mulai beroperasi pada tanggal 13 Maret 2022 sampai awal bulan November 2022. Namun, pada 11 November 2022, pihaknya tidak lagi diperbolehkan mengoperasionalkan pabrik.  

Konflik meletus, karena PT PAL secara sepihak membatalkan kerjasama dengan PT MMJ. Perselisihan ini terus bergulir sampai sekarang. Bahkan pihaknya tidak diperbolehkan masuk ke dalam pabrik oleh salah satu Konsorsium. 

"Kalau kami tidak bisa mengoperasionalkan pabrik, bagaimana kami mau membayar hutang dan kewajiban dari perusahaan terdahulu," katanya. 

Selain tidak bisa mengoperasikan pabrik, pihaknya juga mengalami kerugian hingga Rp 10 Miliar akibat adanya upaya paksa pendudukan pabrik oleh salah satu konsorsium tersebut.(edison m)
×
Berita Terbaru Update