Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium Pembentukkan DOB

Selasa, 08 November 2022 | 09:34 WIB Last Updated 2022-11-08T02:34:41Z
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat drh. H. Achmad Ru’yat  saat melaksanakan kewajibannya Reses di SDIT Khoiru Ummah Jl. Raya Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Senin, (7/11/22)

Bogor.Internationalmedia.id.-Pemerintah pusat diminta untuk segera mencabut moratorium pembentukkan Daerah Otonom Baru (DOB), terutama pemekaran untuk kabupaten Bogor Barat harus segera terwujud.

Sejumlah alasan penting mengapa pemekaran Kabupaten Bogor Barat harus segera terwujud. Karena Kabupaten Bogor ini Kabupaten yang terpadat se-Indonesia. Penduduknya hampir 6 juta dan potensi yang ada juga sangat potensial untuk pemekaran Bogor Barat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat drh. H. Achmad Ru’yat  saat melaksanakan kewajibannya Reses di SDIT Khoiru Ummah Jl. Raya Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Senin, (7/11/22).

Kabupaten  Bogor Barat  sangat  membutuhkan pemekaran, yang saat ini sedang progres di Pemerintah Pusat.  Melihat dari perjalanannya, Achmad Ru’yat menyebut tahap pemekaran Bogor Barat telah selesai dan disetujui. Untuk itu, dirinya juga mendesak agar pemerintah pusat mencabut Moratorium 2014.

Menurut Achmad Ruyat, ada tiga hal penting mengapa Kabupaten Bogor Barat segera menjadi daerah pemekaran.

“Pemekaran ini untuk mendekatkan pelayanan masyarakat dengan Ibu Kota, katakanlah yang sudah ditunjuk hasil kajian perubahan tinggi itu di Cigudeg,” ungkapnya.

Yang kedua, “mempercepat pembangunan, yang ketiga agar pembangunan berbasis desa. Jadi jangan hanya di pusat-pusat kota, tapi juga desa ada kebijakan anggaran yang lebih baik,” katanya

Selain itu Ru’yat juga menyoroti minimnya fasilitas olahraga untuk masyarakat di desa Kalong 2 ini.

“Kebetulan di sini bertetangga dengan perkebunan kelapa sawit PTPN 8 dan ini tentu harus disinergikan dengan pengurus jajaran direksi, agar bisa ada lahan dari PTP 8 yang dijadikan fasilitas umum yang bisa pinjam pakai untuk kegiatan olahraga masyarakat sebagaimana yang ada di desa lainnya juga bisa dioptimalkan untuk kegiatan olahraga,” tegasnya.(mar)
×
Berita Terbaru Update