Bandung.Internationalmedia.id.-Anggota DPRD Jabar, Rafael Situmorang, menekankan pentingnya langkah cepat dalam inventarisasi aset milik pemerintah daerah, dari mulai tingkat provinsi sampai desa di Jawa Barat.
Ia mengatakan jangan sampai permasalahan aset ini terus terbiarkan sehingga mengancam eksistensi aset-aset pemerintah yang selama ini digunakan demi kepentingan masyarakat.
"Kami perlu mengingatkan, banyak aset pemerintah hilang karena kurang sinergi dari tingkat pusat sampai desa, karena pendataannya kurang kuat," kata Rafael di Bandung, Selasa (23/8/2022).
Dikatakan, sudah banyak hal yang tidak diharapkan terjadi akibat inventarisasi aset yang masih lemah.
Karenanya, dibutuhkan sinergi yang kuat dari pemerintah tingkat pusat sampai desa mengenai status pengeloaan aset ini.
Rafael memberikan contoh, Pasar Lembang. Salah satu kelemahannya adalah kepala desa buat surat bahwa itu bukan punya pemerintah. Itu menjadi dasar bagi pengembang untuk mengelola tanah tersebut.
Statusnya dari HGB menjadi Hak milik karena pemerintah kalah di pengadilan. Harus ada sinergi yang kuat dari tingkat pusat sampai desa, katanya.
Rafael pun meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar dan di tingkat kota serta kabupaten, untuk menelusuri aset-aset dari pelimpahan pemerintah pusat.
Selain itu, ia pun meminta kepada BPKAD untuk mengakomodasi bukti fisik dan dokumennya sehingga aset tersebut tidak menjadi persoalan dan dapat memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Lebih lanjut Rafael mendorong BPKAD dapat mengejar target-target aset pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Hal serupa pun harus dilakukan di tingkat desa. Berbagai jenis program dan kegiatan yang telah dilaksanakan desa selama ini turut menghasilkan aset desa.
Penggunaan aset desa diharapkan mampu untuk mendukung operasional pemerintah desa dalam
mengoptimalkan pelayanannya kepada masyarakat dan untuk memajukan perekonomian desa.
Aset desa yang merupakan kekayaan milik desa perlu dilakukan tata kelola secara baik guna mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah desa dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
Untuk itu pemerintah telah mengatur tata kelola aset desa ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa.
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Desa wajib melakukan inventarisasi aset desa sebagai gerbang awal pencapaian tata kelola yang baik atas aset desa.(mar)