Notification

×

Iklan

Iklan

Khawatir Kepemimpinan ”Matahari Kembar,” SMSI Samosir Surati Bupati dan Sekdakab

Rabu, 08 Juni 2022 | 07:46 WIB Last Updated 2022-06-08T00:46:38Z
Ketua Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho

Samosir.Internationalmedia.id.-, Ketua Serikat Media Siber Indonesia(SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho menyatakan kekhawatirannya adanya kepemimpinan ”matahari kembar” di Pemkab Samosir.

Untuk memastikan hal tersebut, SMSI Kabupaten Samosir menyurati Bupati dan Sekdakab Samosir.

Demikian diungkapkan Ketua SMSI Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho  kepada wartawan di Samosir, Selasa (7/6/2022).

Dikatakan, kekhawatiran ini berawal terkait  pemberitaan  keberadaan Tempat Pembuangan Sampah milik Pemkab Samosir dibeberapa media online dan televisi, hingga munculnya berbagai reaksi dan komentar diberbagai kalangan. 

Atas pemberitaan tersebut, muncul pernyataan salah seorang  di Group Whatsapp  (WA)  Samosir Negeri Indah (SNI) terkait komentar anggota group OG  yang notabene adalah orang tua Vandico T. Gultom, Bupati Samosir.

OG, memberikan komentar  terkait pemberitaan “Sampah di TPA” dengan mengusulkan agar salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Samosir untuk membersihkan kawasan persampahan di Tele.

Lanjut Tetty Naibaho, THL dimaksud  oleh OG adalah istri dari wartawan  bernama Junjungan Marpaung yang juga merupakan anggota SMSI Samosir.

Junjungan Marpaung yang melakukan liputan ke lokasi TPA dan membagikan berita terkait Sampah di TPA di Grup dan mendapat komentar dari OG yang menggunakan nomor WA 08129458***.

Sebagai wartawan yang melakukan sosial kontrol  untuk keindahan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata maka pemberitaan yang disajikan wartawan tentunya sebuah berita bagus dan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Samosir  untuk bisa melakukan pembersihan sampah yang   menumpuk  di TPA.

Kami menduga yang bersangkutan melakukan intervensi kepada Junjungan Marpaung. Sehubungan dengan hal tersebut, Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Samosir menyurati sekaligus bentuk konfirmasi tertulis kepada Sekretaris Daerah selaku Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, juga kepada Bupati" jelas Tetty.

Lebih lanjut Tetty menjelaskan, bahwa komentar OG dalam grup diduga telah melakukan persekusi kepada Junjungan Marpaung semisal Junjungan makan gaji THL.

Adapun beberapa hal yang  dikonfirmasi di antaranya, 

1. Sebagai apa dan apa jabatan OG di Pemkab Samosir
2. Apakah peran OG di Pemkab Samosir,  
3. Apa kapasitas OG di Pemkab Samosir, 
4. Apakah Bupati Samosir mengetahui hal tersebut.
5. Apakah Bupati Samosir selama ini tidak mengetahui bahwa OG selalu aktif di WAG Samosir Negeri Indah.

Juga dalam surat konfirmasi dimaksud, SMSI Samosir mempertanyakan tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir terkait adanya komentar OG yang diduga kerap bikin gaduh jika ada kritisi terkait kinerja Pemkab Samosir.

Menurut Tetty Naibaho, adapun dasar berfikir SMSI  melakukan konfirmasi tertulis tersebut adalah,UUD 1945,KUHP & KUHAP,UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Nasional, dan UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Diungkapkan Tetty, jika Bupati dan Sekda Samosir tidak menjawab konfirmasi tertulis yang disampaikan SMSI Samosir, maka selanjutnya SMSI Samosir akan melakukan somasi dan upaya hukum. Sebab Junjungan Marpaung adalah wartawan dan anggota SMSI. 

Tetty juga menilai dan menganggap kelakuan OG di Grup WA sudah over acting.

"Bukan rahasia lagi di kalangan masyarakat Samosir yang menduga bahwa OG sebagai Bupati Dejure, mengatur aparatur Pemkab Samosir dari balik layar" beber Tetty mengakhiri.(Rel/Ung)

×
Berita Terbaru Update