Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Lama Terkait Dugaan Korupsi, Bupati Samosir Angkat Plh Sekda

Sabtu, 19 Maret 2022 | 18:55 WIB Last Updated 2022-03-19T11:57:42Z
Plh Sekda Samosir, Hotraja Sitanggang, ST MM

Samosir.Internationalmedia.id.- Bupati Samosir, Vandiko Gultom mengangkat Pelaksana Harian(Plh) Sekda Samosir, Hotraja Sitanggang, ST MM, Asisten II menggantikan Jabiat Sagala(JS) pertanggal, 17 Maret 2022.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Rikcy Rumapea, Sabtu(19/3/2022) kepada para wartawan peliput di Pemkab Samosir lewat WhatsApp Grup Komindi Rilis Samosir.

Kepada rekan-rekan Pers Kami informasikan pertanggal 17 Maret 2022 Bupati Samosir Vandiko Gultom sudah mengangkat Plh Sekda Samosir atas nama Hotraja Sitanggang , ST MM . 

Sesuai dengan regulasi penetapan Plt. Sekda harus persetujuan Gubernur, untuk usulan PLt. Sekda sedang di usulkan ke Gubernur Sumatera Utara dan menunggu persetujukan Bapak Gubernur Sumatera Utara . 

Untuk informasi PLt Sekda Samosir akan di sampaikan di kesempatan pertama kepada Bapak/Ibu rekan Pers. Terimakasih, kata Ricky.

Penggantian Sekda ini terkait dengan ditahannya Sekda Samosir JS di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah jadi tersangka dugaan Korupsi Dana Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sumut menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022).

Empat tersangka yang ditahan adalah SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir). Keempat tersangka ditahan terkait dugaan korupsi dana Covid-19.

Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam.

Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan

Diberitakan sebelumnya, adapun anggaran belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tahun 2020 digelontorkan senilai Rp 1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan empat tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.(Ung)

×
Berita Terbaru Update