Notification

×

Iklan

Iklan

Tok ! Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, Sah

Selasa, 08 Februari 2022 | 12:03 WIB Last Updated 2022-02-08T05:03:33Z
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Senin (7/2) di Gedung Rapat DPRD Samosir

Samosir.Internationalmedia.id.- Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta Ertati Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon mengetok palu dan menyatakan, Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya, Sah.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir pada Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Senin (7/2) di Gedung Rapat DPRD Samosir.

Sebelum pengesahan, Rapat Paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya. 

Dalam penyampaian tanggapan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir menyetujui dibentuknya Ranperda, maka Rapat Paripurna mensahkan Ranperda tersebut..

Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.


Menurut Ketua DPRD, Ranperda yang telah disepakati ini merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. 

Berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda  dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang sangat penting yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.
 
Dengan demikian diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda pengaturan tanah ulayat dapat menciptakan kepastian hukum bagi  masyarakat samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat batak dapat dilestarikan.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan dan Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan dihadiri Bupati Samosir Vandiko T. Gultom.

Selain Bupati, turut hadir Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan, Tokoh Adat, Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga serta Insan Pers.

Bupati Samosir dalam kesempatan iitu menyampaikan apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah kabupaten samosir.

Menyinggung masalah pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk deliniasi ruang.

“Pemkab Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam Ranperda ini”, ungkapnya.

Ranperda ini memiliki peran penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya.

Dengan ditetapkannya Ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud dimana Ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat, kata Bupati mengakhiri.(Ung)

×
Berita Terbaru Update