Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Sosialisasi Raperda, DPRD Jabar Bilang Kota Cimahi Kecil Penduduknya Hanya 600 Ribu

Jumat, 04 Februari 2022 | 11:23 WIB Last Updated 2022-02-04T04:23:02Z
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil I Kota Bandung dan Kota Cimahi HJ. Siti Muntamah S.AP menyosialisasikan Raperda Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 di Cafe Manten Jl. Pesantren Permai VII No. 202 Kel. Cibabat, Jumat 4 Februari 2022 📸 : Tim Dapil I

Cimahi.Internationalmedia.id.- Dalam menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung & Kota Cimahi, Hj. Siti Muntamah mengundang warga Kota Cimahi di Kecamatan Cimahi Utara.

Siti mengatakan, Kota Cimahi ini merupakan Kota yang kecil, terlihat dengan hanya adanya tiga kecamatan dan 600 ribu warga.

"Kita lihat Cimahi secara profil, Cimahi itu sempit, cuma 3 kecamatan dan warganya hanya 600.000. Kita lihat hanya satu per sepuluhan nya dari kota Bandung," katanya di Kota Cimahi, Jumat (4/2/2022).

Menurut Siti, Raperda ini nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pembangunan kota khususnya untuk Kota Cimahi siapapun kepala daerahnya nanti.

"Saya kira perda RTRW ini akan menjadi pondasi bagi kota Cimahi untuk kedepannya nanti siapapun yang menjabat sebagai kepala daerahnya," ucapnya.

Jika melihat wilayah Jawa Barat, Provinsi ini sangat luas dan memiliki warga yang cukup padat serta masih banyak lahan yang belum terbangun

"Ada 5,3 juta hektar wilayah di Jawa Barat, penduduk Jawa Barat 48,27 juta, tutupan lahan ada 87,05 non terbangun," jelas Siti.

Dalam Raperda RTRW ini, Siti menyebut ada tiga isu strategis yang mendasarinya dan salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang efisien. 

"Ada isu strategis dalam penyusunan perda RTRW ini, ada isu potensi persoalan, isu strategis dan tindak lanjut," sebut Siti.

"Tujuan nya adalah dalam rangka mewujudkan tata ruang yang efisien. Jadi Jabar hari ini mengalami penurunan yang signifikan, Perda ini harus efisien, serta perda ini juga harus berkelanjutan dan mewujudkan jabar yang berdaya saing," tambahnya.

Siti menambahkan, ada beberapa faktor yang mendasari lahirnya Raperda RTRW tersebut, yaitu pengembangan infrastruktur yang mengharuskan seperti Kota Cimahi ini yang memiliki ruang khusus tertentu seperti ruang bermain anak.

"Ini ada 8 kebijakan dan 45 Strategi. Misalnya penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah di perkotaan, seperti di Cimahi ini, kota harus punya ruang untuk bermain anak. Dan juga harus memiliki perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan berfungsi lindung," ucapnya.

Selain itu, Siti menekankan, sebuah kota juga perlu memiliki sistem pengamanan dan pertahanan kepada negaranya. "Serta kota pun harus memiliki pengamanan dan pertahanan kepada negara," tutupnya.(mar)

×
Berita Terbaru Update