Terkait penataan ruang, amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) memang berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Dengan diberlakukannya UUCK beserta berbagai aturan turunannya, semua daerah provinsi/kabupaten/kota pasti mendapat "pukulan keras". Betapa tidak, semua daerah harus mengevaluasi perda-perda yang mereka miliki.
Hasilnya pun pasti sangat mengejutkan. Banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat. Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Itu berarti perda RTRW nantinya aka mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut 0-12 mil itu bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN.
Bagaimanapun peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur secara utuh oleh kementerian tersebut.
Perda tersebut akan dibahas oleh panitia khusus (pansus). Jangan sampai nantinya Pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal.
Bagaimana dengan adanya penetapan Zona Tunda (Holding Zone) sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG.
Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak / permukiman.
Sudahkah koordinasi intensif dilakukan dengan beberapa kementerian di Jakarta? Dibutuhkan pula koordinasi dengan Direktorat Jenderal Toponimi Kementerian Dalam Negeri. Belum lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuat aturan persetujuan substansi juga.
Bagaimana nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Prov Jabar Tahun 2019? Hasil kerja Pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan.
Misalnya,
A. Bagaimana nasib Segitiga Rebana yang sudah dijadikan PSN?
B. Bagaimana nasib BIJB Kertajati, termasuk Kertajati Aerocity mengingat Pemerintah Pusat meneguhkan kewenangannya tentang kebandarudaraan?.
Kemudian, bagaimana nasib 1.040 hektare lahan yang dibebaskan dengan biaya full APBD Provinsi Jabar? Kalau toh BIJB Kertajati diambil alih Pusat. Mungkinkah 1.040 hektare itu dikonversi menjadi saham Pemprov Jabar pada Pengelolaan Bandara yang dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura II?.
Mengapa demikian? Pembangunan bandara baru di provinsi lain tidak satu pun pembenasan lahannya menggunakan dana APBD.
Andai BIJB Kertajati akan secara utuh diambil alih Pusat, Jabar berhak tahu time schedule perencanaan pembangunan bandara di Kabupaten Majalengka itu. Semua tahu bahwa bandara Kertajati diharapkan menjadi pintu keluar masuk langsung dari dan ke Jabar.
Dengan demikan, BIJB Kertajati diharapkan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian Jawa Barat.
C. Bagaimana pula nasib Bandara Nusawiru? Bandara itu satu-satunya bandara yang dibiayai full dari APBD provinsi. Bagaimana korelasinya dalam Perda RTRW nanti, karena dalam UU 23/2014 hanya ada tanda hubung di sana? Apa yang akan dilakukan Jabar terkait hal itu?.
D. Bagaimana nasib bandara baru di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Sukabumi?.
E. Dengan ditetapkannya Patimban sebagai PSN, kawasan tersebut pasti membutuhkan rencana pola ruang yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pengembabgannya. Misalnya, dukungan tol Parabon (Patimban-Indramayu-Cirebon) sepanjang pesisir utara.
Secara keseluruhan, pada intinya, penggabungan perda RTRW lama (Perda 22 Tahun 2010) dengan RZWP3K itu bukan hal yang mudah. Dinas BMPR sebagai OPD pengampu benar-benar harus bekerja ekstra keras memenuhi semua aturan Pemerintah Pusat.
Harus dipikirkan juga bagaimana nasib Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang juga ditetapkan dalam RTRW Nasional? Apakah lantas menggugurkan kewajiban Provinsi di sana karena hanya Pusat Kegiatan Lokal (PKL) saja yang ditetapkan dalam RTRW provinsi?
Mengingat begitu banyaknya materi yang harus disesuaikan dengan berbagai aturan, baik peraturan pemerintah (PP) maupun pedoman yang ada, raperda RTRW statusnya menjadi raperda baru. Apalagi jika mengacu pada PP 21 Tahun 2021 dan Peraturan Mebteri ATR/BPN yang menyebutkan bahwa hasil peninjauan kembali RTRW adalah Revisi, perlu ditindaklanjuti dengan Pencabutan Perda. Artinya, Perda No 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 harus dicabut.
Bagaimana pula kaitannya dengan implikasi pada penetapan tahun rencana RTRW Provinsi jabar menjadi tahun 2021-2041?
Semoga ini menjadi salah satu ikhtiar untuk membentuk RTRW Jawa Barat yang lebih baik demi kemaslahatan masyarakat.