Notification

×

Iklan

Iklan

Perikanan, Nias Utara Daerah Tertinggal dari 62 Daerah Tertinggal di Indonesia

Selasa, 09 November 2021 | 15:36 WIB Last Updated 2021-11-09T08:36:37Z
Wakil Bupati Nias Utara memberikan pengarahan

Nias Utara.Internationalmedia.id.-Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Medan mensosialisasikan pelayanan sertifikasi kesehatan ikan dan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja Kepulauan Nias di Hotel Osseda Kab. Nias Utara, Senin 08 November 2021.

Sosialisasi ini dilakukan karena Nias Utara merupakan daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal di Indonesia sesuai peraturan presiden Nomor 63  Tahun 2020. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya intervensi dari stakeholder terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi, M. Si.menyampaikan bahwa Pemkab Nias Utara sangat berterimakasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan  Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasiun Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II atas pelaksanaan sosialisasi ini di Kabupaten Nias Utara.

Produksi ikan laut di Nias Utara

Dikatakan, Kabupaten Nias Utara memiliki potensi kelautan dan perikanan yang masih belum optimal pengelolaannya, maka melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para stakeholder peserta sosialisasi  ini dapat mengikuti aturan dan prosedur atau syarat-syarat tentang   Karantina Ikan.

Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bila melakukan pemasaran hasil perikanan atau kegiatan eksport  ke luar dari wilayah dari Pulau Nias.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II Edi Santoso menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk  menyampaikan SOP pelayanan sertifikasi hasil perikanan yang memenuhi standar kesehatan dan mutu hasil perikanan di wilayah kerja KIPM Medan II wilayah Kepulauan Nias kepada pelaku usaha/pengguna jasa.

Tercapainya kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Nias dan sekitarnya untuk memahami penerapan standar kesehatan dan mutu hasil perikanan.

Terlaksananya kegiatan pembinaan administrasi dan penegakan hukum dalam rangka penerapan sistem jaminan kesehatan dan mutu hasil perikanan di wilayah kerja KIPM Medan II di Kepulauan Nias.

Kemudian, melakukan pemantauan terhadap kepatuhan masyarakat/pelaku usaha dalam mengikuti/melaksanakan peraturan dan ketentuan yang harus dipenuhi selama mangangkut, melalu-lintaskan, memperdagangkan hasil perikanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Adapun kegiatan sosialisasi ini diikuti 30 (tiga puluh) orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha perikanan wilayah kerja Kepulauan Nias, khususnya Kabupaten Nias Utara, dan stakeholder terkait seperti Danpos TNI AL Lahewa, Kasat Pol Air Polres Nias.

Sekretaris Dinas Perikanan Kab. Nias Utara, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kab. Nias Utara, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan laut Lahewa serta Camat Tuhemberua.


Ada beberapa sebagai Narasumber antara lain Kepala Pusat Standarisasi Sistem dan Kepatuhan yang diwakili oleh Ir. Muhammad Ridwan, M.M, M.P selaku fungsional utama BKIPM KKP,  Kasat Pol air Polres Nias Iptu Alfaret Lase, Sekretaris Tim Zona Integritas SKIPM Medan II  Dian Pitaloka dan Kepala Dinas Perikanan Kab. Nias Utara  Sabar Jaya Tel, S.Pi, M.Si.(mahi)

×
Berita Terbaru Update